KUANSING
Kejari Kuansing Menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II dari KLHK Riau
KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Pada hari ini Kamis tanggal 29 November 2018 pukul 14.30 wib, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Provinsi Riau telah menerima pelimpahan Tersangka dan Barang bukti (tahap II) dari penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Riau KLHK.
HDalam perkara penangkapan, pembunuhan satwa yang dilindungi yaitu harimau sumatra (panthera tigris sumatra) dengan cara tersangka pada hari Rabu tgl 26 september 2018 telah memasang jerat dari sling kawat baja sehingga harimau terjerat dan menyebabkan kematian, Kata, Hari Wibowo SH.MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing kepada karimuntoday.com,Kamis (29/11/2018).
Adapun TKP di Daerah Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing dengan tersangka atas nama : FALALINI HALAWA, umur 41 th, tempat tinggal desa Pangkalan Indarung, Kecamatan. Singingi, Kab. Kuantan Singingi, Riau.
Tersangka diancam pidana primair pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ay 4 UU no 5 th 1990 ttg Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.(*)
Laporan : Roder
Editor : Indra H Piliang