KARIMUNTODAY.COM, KUANSING – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi provinsi Riau menetapkan kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing ( H ) Sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD ) Fiktip sejak Rabu (10/03/2021).
Kejari Kuansing Hadiman, Mengatakan pihak sudah mengantongi alat bukti terkait kasus dugaan korupsi di BPKAD Kuansing, pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga didapatkan satu tersangka “terkait kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif tersebut negara dirugikan sebesar Rp 600 juta lebih kurang saat ini baru dihitung tidak menutup kemungkinan nilainya akan bertambah, ujar Hadiman Senin (15/03/2021).
Dalam penyelidikan kasus SPPD Fiktip tersebut, Kejari Kuansing sudah memeriksa terhadap pegawai BPKAD Kuansing sebanyak 26 orang. Ditambahkannya, penyidik Kejari Kuansing, akan melakukan pemeriksaan terhadap H sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Selasa (16/03/2021).
Sementara itu disisi lain kepala kepala BPKAD Kuansing H alias K, membenarkan bahwasanya dirinya sudah menerima surat penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Tapi perlu di klarifikasi kasus ini, Ia menilai kuat sekali dugaan adanya upaya upaya kriminalisasi dan penzoliman terhadap dirinya.
“saya bingung yang menyebabkan saya bisa jadi tersangka apa ? Dan kuat dugaan ada semacam konspirasi oknum kejaksaan dan oknum pejabat pemda terhadap kasus ini” ujarnya H kepada media ini Senin (15/03/2021)
H, menjelaskan ketika staf BPKAD mengeluhkan kasus tersebut kepada Bupati selanjutnya Bupati mengintruksikan kepada Dianto Mampanini selaku sekda, Muhjelan selaku asisten 1 , Suryanto selaku kabag hukum dan Muradi selaku Kepala dinas BPMPKB Kuansing untuk menyelesaikan ke kejari.
“Setelah pertemuan itu ada beberapa kesepakatan yang muncul yang di sampaikan pejabat pemda kepada staf BPKAD, pertama staf tidak akan ada pemanggilan lagi untuk staf. Dan kemudahan Diminta kepada kami membuat rekapitulasi apa-apa yang di anggap keliru terutama uang transportasi yang di bayarkan sebesar 75 persen” imbuhnya
Uang transportasi sebesar 75 persen itu diminta itu di kembalikan ternyata di jadikan Barang Bukti dan terkesan penyitaan, padahal staf mengumpulkan uang tersebut dari pinjam meminjam ke keluarga, “ternyata ada, upaya-upaya penjebakan disini, saya mempertanyakan kepada sekda kuansing, mana janji yang bapak ucapkan kepada staf saya yang akan mengehentikan kasus ini jika telah di kembalikan uang tersebut,? Dimana letak hati nurani anda sebagai pimpinan melihat anak buah anda teraniaya ? demi daerah mereka bekerja tapi ini yang terjadi,” ucap H
H, menjelaskan terkait SPPD ini, bahwasanya sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) no 59/218 tentang perjalanan dinas, jika BPKAD salah Perbup nya yang keliru, dan ini juga berlaku untuk seluruh OPD Kuansing, ” artinya seluruh pegawai kuansing juga harus di periksa.. seluruh kepala OPD juga harus di periksa” “kasihan anggota BPKAD yang bekerja pagi siang malam , tidak seimbang yang mereka dapat dengan yang mereka terima saat ini, bayangkan, ada, ibu-ibu tersebut ketika tengah malam saya monitor mereka bekerja. masih juga bekerja, kasiannya lagi ada yANg membawa anaknya yang masih menyusui meninggakan anak/istri/suami di rumah demi pemda kuansing,” keluhnya
Informasi dari awal H sudah mendapatkan, menyatakan dirinya akan dikasuskan, ia menanyakan salah seorang pejabat pemda Kuansing bahwasanya pegawai BPKAD akan di selamatkan, tapi tidak dengan dirinya. “Biar semua terang benderang dan apa yang terjadi sebenarnya di kuansing, kami bermohon kasus ini menjadi atensi bapak kajati dan kajagung. karena ada dugaan upaya-upaya kriminalisasi dan penzoliman terhadap kami di BPKAD Kuansing,” tutupnya
Secara terpisah, Sekda Kunasing, Dianto Mampanini sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya, terkait penetapan tersangka kepada Kaban BPKAD belum dapat dimintai tanggapanya. (lidia/roder)