KEPRITANJUNG PINANG
Kejari Tanjungpinang Gelar Kegiatan Sosialisasi Kerjasama Pengawasan Investasi Kota Tanjungpinang

KARIMUNTODAY.COM, TANJUNGPINANG – Melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Peningkatan Pelaksanaan monitoring Investasi melalui Kolaborasi dengan DPM-PTSP Kota Tanjungpinang Pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang” Pada hari selasa tanggal 29 April pada pukul 08.30 WIB bertempat di aula Singgih, S.H., Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang beralamat di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi Kerjasama pengawasan investasi Kota Tanjungpinang.
Bahwa kegiatan dimaksud merupakan wujud pelaksanaan dari MOU antara Jaksa Agung Republik Indonesia,
Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
dan Badan Pengendalian Pembangunan serta Investigasi Khusus, mengenai koordinasi dan sinergi dalam
pengawasan serta pengamanan investasi.
Bersama ini, melalui pelaksanaan aksi perubahan peserta Diklat Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
Angkatan I pada Badan Diklat Kejaksaan RI Tahun 2025 selaku peserta sekaligus selaku Kepala Seksi Intelijen
yaitu saudara Senopati, S.H., M.H. mewujudkan aksi perubahan dengan inovasinya yaitu “Peningkatan
Pelaksanaan monitoring Investasi melalui Kolaborasi dengan DPM-PTSP Kota Tanjungpinang Pada Kejaksaan
Negeri Tanjungpinang”, dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi sekaligus melaunching inovasi dimaksud
dengan diawali perjanjian Kerjasama antara bidang intelijen Kejari Tanjungpinang dengan DPM-PTSP Kota
Tanjungpinang, sebagai wujud nyatanya telah dilaksanakan monitoring dan mendapatkan satu calon
investor yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah yaitu perizinan Klinik pada Kantor Badan Amil Zakat
Nasional Prov Kepri dengan nilai investasi sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah),
pelaksanaan acara menyerahkan secara simbolis penetapan perizinan dimaksud yang diserahkan oleh Wakil
Walikota bersama Plt. Kajari Tanjungpinang.
Kerjasama ini mendukung iklim usaha yang kondusif, di balik meningkatnya investasi, tantangan dalam
pengawasan dan penegakan hukum juga semakin kompleks. Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi
serta mencegah potensi penyimpangan seperti korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan wewenang, sejalan
dengan Asta Cita Presiden RI dan Wakil Presiden RI pada angka 3 dan angka 7 serta bentuk pelaksanaan
dari Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan
BAPPISUS, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memiliki tanggung jawab dalam mengawal
investasi dengan pendekatan intelijen yustisial yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika
ekonomi, mewujudkan hal tersebut perlunya Kerjasama Pengawasan Investasi antara Kejaksaan Negeri
Tanjungpinang dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang guna memberikan kemudahan, perlindungan dan
keadilan bagi calon investor, memberikan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah
melalui peningkatan investasi, meningkatkan minat berinvestasi di Kota Tanjungpinang serta mencegah
praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Organisasi Pengusaha,
dan kelompok atau organisasi UMKM Kota Tanjungpinang, seluruhnya berjumlah 80 (delapan puluh) Peserta.
Dari seluruh peserta yang hadir antusias mendukung Langkah Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk
memajukan investasi Kota Tanjungpinang serta Ekonomi Kota Tanjungpinang dari sektor Investasi, dan
kedepan diperlukannya komitmen dan konsistensi bersama untuk meningkatkan investasi Kota
Tanjungpinang melalui pengawasan investasi lebih akuntabel, integritas serta transparan.(*)
