JAWA TENGAH

Kejari Terima Pelimpahan Kasus Penelantaran Anak di Grobogan

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Grobogan dalam perkara dugaan tindak pidana penelantaran anak, Jumat (21/11/2025).

Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejari Grobogan. Tersangka berinisial S diduga menelantarkan anaknya pada 19 September 2025 sekitar pukul 22.15 WIB, tepatnya di tepi sungai Desa Gabus, Kecamatan Gabus, Grobogan.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan, bahwa tersangka dijerat dengan sejumlah pasal alternatif, baik berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak maupun KUHP.

“Tersangka S disangkakan melanggar Pasal 77B jo Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan atau denda seratus juta rupiah. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 305 jo Pasal 307 KUHP serta Pasal 308 KUHP sebagai pasal alternatif,” ujar Frengki.

Menurutnya, pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindakan meninggalkan atau menempatkan anak di bawah tujuh tahun dengan maksud melepaskan diri dari tanggung jawab, termasuk pemberatan apabila dilakukan oleh orang tua kandung.

Setelah Tahap II diterima, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-3167/M.3.41.3/Eoh.2/11/2025, berlaku selama 20 hari, dari 21 November hingga 10 Desember 2025. Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Purwodadi.

Frengki menambahkan bahwa tim penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan sebagai kelengkapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Purwodadi.

“Setelah proses penahanan, kami segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan ke pengadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus pembuangan bayi perempuan di semak-semak samping jembatan Desa Gabus, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, mulai menemukan titik terang. Tim Reskrim Polres Grobogan bersama Unit Reskrim Polsek Gabus berhasil menangkap terduga pelaku pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah warung milik terduga pelaku yang berlokasi di Desa Tahunan, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan.(*)

Loading...
 

Tags
Close
Close