KARIMUNKEPRI

Bupati Karimun Disebut Mengetahui Pinjaman Atas Nama PDAM Tirta Karimun

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN  – Mencuatnya berita terkait PDAM Tirta Karimun yang dijadikan jaminan oleh IS menjadi sorotan hangat bagi masyarakat maupun politikus. Kondisi PDAM yang mengalami krisis operasional menyebabkan PDAM dijaminkan ke PD BPR Karimun sebagai kredit modal kerja.

Alasan krisis operasional tersebut menjadi dasar bagi IS untuk melakukan pinjaman kredit modal kerja, akan tetapi pencairan sebesar Rp 134.192.833,80 itu malah digunakan IS untuk melunaskan hutang pribadinya pada PD BPR Karimun dengan judul kredit aneka manfaat.

Aliran dana yang tidak pada tempatnya tersebut bisa dijadikan dasar untuk menjerat pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut. Pada peminjaman uang yang ditujukan untuk modal kerja tersebut, jelas tertera catatan pelunasan hutang pribadi IS. Pihak-pihak terkait bisa diduga memuluskan, melancarkan serta menyalahgunakan wewenang.

IS diketahui sebelumnya sudah melakukan pinjaman kredit aneka manfaat sebesar Rp 350 juta rupiah dengan tenor 30 bulan. Kredit aneka manfaat tersebut dicairkan pada 13 Maret 2018 lalu dengan jaminan mobil Ford IS dan rumah almarhum orangtua IS.

Pada pinjaman aneka manfaat tersebut terjadi kemacetan dalam pembayaran, diketahui status IS sebelumnya berada pada call 3 dengan keterlambatan diatas 60 hari. Setelah dilakukan pencairan dari PD BPR Karimun, status kolektibility IS kembali menjadi call 1 yang berarti lancar.

Kepala Inspektorat Karimun Dedi Hardiman yang juga menjabat Dewan Pengawas PD BPR Karimun mengatakan pada awak media ini Jumat (14/8/2020) lalu bahwa tidak ada kerugian negara yang ditanggung pada pinjaman tersebut. Sebagai ahli keuangan beliau sudah mempertimbangkan hal tersebut, dan pinjaman yang mengatasnamakan PDAM juga sudah diketahui bupati.

Dedi menceritakan kronologi peminjaman dengan nama PDAM sebagai jaminan pada pertengahan bulan Maret 2020 lalu terjadi akibat shutdown oleh pihak PLN terhadap PDAM Tirta Karimun. Bupati selaku pemilik lalu menghubungi pihak-pihak terkait untuk mencari solusi permasalahan shutdown oleh PLN tersebut.

PLN pun lalu memberi tenggang waktu selama lima hari agar PDAM bisa melakukan pembayaran terhadap tagihannya.

Dedi juga mengatakan bahwasanya peminjaman atas nama PDAM tersebut sudah seizin bupati selaku pemilik modal PDAM. Ia pun merasa sudah mengambail keputusan yang tepat selaku inspektorat dan dewan pengawas PD BPR Karimun. IS yang saat itu masih ada record dengan kolektibilty tiga juga menjadi pertimbangannya.

“Saya tidak ingin setelah membantu PDAM akan menimbulkan masalah terhadap PD BPR Karimun. Disana jelas tertera PDAM qq IS, siapapun yang jadi direktur PDAM bertanggungjawab untuk membayar hutang ini ke PD BPR karimun,” tambahnya.

Akan tetapi dari segi yang berbeda, pencairan pada tanggal 13 April 2020 lalu, IS gunakan untuk pelunasan terhadap kredit aneka manfaat miliknya. Sisa dari kredit macet tersebut baru masuk ke rekening PDAM Tirta Karimun dengan akad kredit modal kerja.

Sebelumnya IS pada bulan yang sama, tepatnya 26 Maret 2020 melakukan pelunasan terhadap hutang kepada investor sebesar Rp 150 juta dengan metode dua kali pembayaran. Pelunasan terasebut ditandatangani oleh Kabag Keuangan PDAM Tirta Karimun berinisial J.

PDAM Tirta Karimun secara terus menerus melakukan pinjaman ke berbagai pihak, baik itu bank maupun pribadi. Tindakan ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, yang mana pada bulan Januari 2020 lalu PDAM Tirta Karimun menyetorkan PAD sebesar Rp 200 juta.

Krisis ekonomi yang diketahui sudah berlangsung dari November 2019 dan berubah menjadi krisis operasional pada Maret 2020 seharusnya menjadi bahan pertimbangan bagi dewan pengawas PDAM untuk menjadikan IS kembali sebagai direktur. Akan tetapi IS kembali diangkat oleh bupati atas saran dewan pengawas PDAM Tirta Karimun pada maret 2020 lalu, yang mana pada bulan yang sama PDAM mengalami shutdown oleh PLN.

Berkaca pada keadaan saat ini, dengan status IS yang terjerat kasus retribusi tahun 2019, ditambah mencuatnya ke publik perihal pinjaman-pinjaman yang dilakukan IS, kinerja dewan pengawas pun perlu dipertanyakan.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Karimun Aunur Rafiq belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasinya. (*)

Sumber  : marwahkepri

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close