PADANGSUMBAR

Kejati Sumbar Eksekusi 3 Orang Perkara Tipikor Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang – Pekanbaru

KARIMUNTODAY.COM, PADANG – KAJATI SUMBAR ASNAWI, SH, MH MELALUI ASPIDSUS HADIMAN, SH, MH Kembali Melakukan Eksekusi Terhadap Terpidana An. Ricki Novaldi, S.ST, MH (Ketua Satgas B) Pada Hari Senin Tanggal 31 Juli 2023 Dari 13 (tigaBelas) Orang Sudah Turun Kasasi Sebanyak 11 (Sebelas) Orang Dan 2 (Dua) Orang Lagi Belum Turun Kasasi Dan Kami Melakukan Eksekusi sebanyak 3 (Tiga) Orang Dengan Cara Mereka Menyerahkan Diri.

Dan Sebanyak 8 (Delapan) Orang Lagi Yang Putusan Kasasi Sudah Turun (Inkracht) Sudah Dipanggil Namun Tidak/Hadir, Kami Berharap Agar Menyerahkan Diri KarenaKami Sudah Melakukan Pemanggilan Pertama Namun Tidak Datang/Hadir Dan Kami Kembali Melakukan Pemanggilan Kedua Terhadap 8 (Delapan) Terpidana, Jika Tidak Datang/Hadir Kami Akan Melakukan Penangkapan Dan Kami Masukkan Ke Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebanyak 13 (Tiga Belas) Orang Tersebut Terlibat Dalam Perkara Tipikor Dalam Perkara Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang – Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang (Sta 4+200 – Sta 36+600) Di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Ri No. 2229 k/Pid.Sus/2023 Tanggal 15 Juni 2023Yang Pada Intinya Menerima Kasasi Tim Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Pariaman Dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 09/Pid.Sus.Tpk/2022/Pn.Pdg Tanggal 24 Agustus 2022, Yang Menyatakan Bebas; Dan Dalam Putusan Kasasi Dinyatakan Terbukti Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang- Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-UndangRi Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhp, Dan Dalam Amar Putusannya, Dinyatakan :

1. Menyatakan Terdakwa I. Jumadi, ST, M.Sc, Terdakwa II.Ricki Novaldi, S.ST, MH Dan Terdakwa III. Upik Suryati, S.Sos, MM Telah Terbukti SecaraSahDan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi SecaraBersama-Sama;

2. Menjatuhkan Pidana Penjara Kepada Para Terdakwa Masing-MasingSelama 5 (Lima) Tahun Dan Pidana Denda Masing-MasingRp. 200.000.000,- Subsidiair 6 Bulan; Yang Telah Mengakibatkan Kerugian Negara Rp.27.460.213.941,- (DuaPuluh Tujuh Milyar Empat Ratus Enam Puluh Juta Dua Ratus Tiga Belas RibuSembilan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) Atau Setidak-Tidaknya Sekitar Jumlah Tersebut, Sebagaimana Tercantum Dalam Laporan Hasil PenghitunganKerugian Keuangan Negara Yang Dibuat Oleh BPKP Sumatera Barat Nomor: Sr- 306/Pw03/5/2022 Tanggal 18 Februari 2022. (*/lidia)

Loading...
 

Tags
Close
Close