SUMATERA UTARA
Kekerasan Seksual Terhadap Gadis Disabilitas, Polres Tebingtinggi Limpahkan Terduga Pelaku Ke Kejaksaan

KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Polres Tebingtinggi memberikan keterangan resmi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis disabilitas, asal Kabupaten Rokan Hilir. Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, akhirnya terduga pelaku PT (27) kini resmi diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Serdangbedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Kamis (21/8/2025), mengungkapkan peristiwa ini bermula pada akhir November 2024. Korban, A (23), berkenalan dengan PT melalui media sosial Facebook. Keduanya kemudian bertemu dibeberapa lokasi, dan sempat menginap disebuah hotel di Kota Pinang. Dalam kurun waktu 26-29 November 2024, korban dan pelaku kerap bersama termasuk di Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi Kab. Sergai hingga terjadi hubungan layaknya pasangan suami istri.
“PT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 2 Desember 2024. Berulang kali berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Namun, hingga Agustus 2025, pihak Kejaksaan Negeri Serdangbedagai belum juga mengeluarkan P21 karena menilai tidak ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan”, ungkap Kasi Humas.
Karna masa penahanan terhadap pelaku sudah habis, akhirnya penyidik menangguhkan penahanan pada 27 Maret 2025. Namun Meski demikian, Polres Tebingtinggi tetap melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa.
“Hari ini, Kamis (21/8) berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan masuk tahap II. Penyidik Satreskrim telah menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Serdangbedagai guna proses hukum lebih lanjut”, lanjut Kasi Humas.
Dengan masuknya kasus ini ke tahap II, maka jalannya proses persidangan nanti yang akan menentukan kejelasan hukum bagi korban. Dan juga menjadi perhatian terhadap perlindungan hak penyandang disabilitas dalam perkara kekerasan seksual. (MS)
