KAMPARRIAU

Pertambangan Batuan di Desa Terantang Kampar di Senyalir Tidak Memiliki SIPB

KARIMUNTODAY.COM, BANGKINANG – Kamis, 07/06/2022 pantauan langsung oleh awak media di sepanjang aliran sungai kampar banyak terjadi pertambangan batuan ilegal yang tidak memiliki izin khususnya di desa terantang kecamatan tambang, Kabupaten kampar, Provinsi Riau.
 
Informasi yang di dapat dari masyarakat desa terantang mengatakan kepada awak media, “Setiap harinya di desa ini khususnya desa terantang ada aktifitas pertambangan batuan setiap harinya, Ada yang membeli dari perusahaan dan ada juga yang membeli untuk umum, Kami sebagai masyarakat desa terantang sangat di rugikan dengan adanya aktifitas pertambangan ilegal tersebut.
 
Di tambah lagi kalau mobil sudah selesai muat jalan – jalan di sini basah dan licin belum lagi jalan yang dulunya bagus sekarang jalannya sudah rusak dan berlubang akibat dari lalu lalangnya mobil mengangkut hasil tambang. Bukan hanya mobil kecil saja yang masuk, mobil bermuatan besar dari perusahaan juga mengambil batu kerikil disini,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya”.
 
Tidak hanya di desa terantang saja yang melakukan aktifitas pertambangan ilegal tersebut, Sudah menjadi rahasia umum aktifitas pertambangan ilegal di sepanjang aliran sungai kampar kecamatan tambang.
 
Sudah jelas dalam aturan pertambangan UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba pada Pasal 158 menyebutkan Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
 
Bagi aparat penegak hukum polda riau segera menertibkan aktifitas tambang batuan ilegal yang tidak memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) di kecamatan tambang khususnya di desa terantang, Di karenakan adanya oknum yang mencari keuntungan pribadi dari hasil pertambangan ilegal tersebut.(dsl)
Loading...
 

Tags
Close
Close