SUMATERA UTARA
Dua Orang Pria Di Bekuk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Gegara Narkotika
KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – H Aliass Ndrek (33) Laki laki, Warga Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai – Sumut, dan A Alias Arfan (32) Laki laki, Warga Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai – Sumut, dibekuk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi diduga pelaku tindak pidana narkotika.
Kedua pria ini ditangkap pada hari Kamis (24/03/2022) sekira pukul: 18.30 Wib, di Desa Bulu Duri Dusun IV Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya didalam Rumah.
Dari penangkapan keduanya turut diamankan barang bukti, 8 (Delapan) plastik klip transparan yg berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,42 gram, 1 (Satu) unit handphone Nokia warna biru, 1 (Satu) Unit handphone ADVAN warna hitam.
Dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Lebih lanjut dikatakan pak kasubbag kronologis kejadian, Pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 18.30 wib personil Sat Narkoba mendapat informasi bahwa dilokasi TKP tersebut diatas sering dijadikan lokasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Jenis shabu yang selanjutnya info tersebut ditanggapi.
Kemudian personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang pelaku, setelah itu personil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan 7 (Tujuh) plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu diatas lantai depan sdr H Alias Ndrek dan 1 (Satu) unit handphone Nokia warna biru sedangkan dari sdr. A Alias Arfan 1 (Satu) plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu diatas 1 (Satu) unit handphone ADVAN warna hitam yang berada diatas lantai depan Arfan duduk dan barang barang tersebut milik kedua pelaku.
Selanjutnya kedua orang pelaku dan barang bukti dibawa kekantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap keduanya Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI No. (MS)
Loading...