JAWA TENGAH
Kepala Desa Cangkring M, Akui Gunakan Dana APBDes Tahun 2019 sampai 2024 Tak Sesuai Peruntukannya
KARIMUNTODAY.COM, SEMARANG – Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang kembali menggelar sidang kedelapan terhadap terdakwa M, Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (04/11/2025) siang.
M, Kades Cangkring diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDES Desa Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
Dalam keterangan persnya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo mengungkapkan, terdakwa M memberikan keterangan terkait tupoksinya selaku Kepala Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu, tanah bengkok yang didapatkan selaku Kepala Desa, proses sewa tanah bondo deso, alokasi penggunaan APBDes, dan realisasi penggunaan APBDes di Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan.
Dalam sidang kedelapan itu, terdakwa M, Kades Cangkring mengakui perbuatannya bahwa terdakwa telah memakai dana APBDes tidak sesuai dengan peruntukannya dalam rentan waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2024.
“ Ya, terdakwa M mengakui telah memakai dana APBDes tahun 2019 sampai tahun 2024,” jelas Fengki.
Frengki menegaskan, selain telah mengakui perbuatannya, terdakwa M juga mengaku menyesal telah menggunakan dana APBDes Desa Cangkring yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Terdakwa telah menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tegas Frengki.
Dalam sidang kedelapan tersebut dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Dame P. Pandiangan beserta anggota, panitera dan penuntut umum Kejaksaan Negeri Grobogan, Penasihat Hukum terdakwa Dwi Heru Wismanto, serta terdakwa M dengan agenda persidangan pemeriksaan terdakwa M.
Selanjutnya rencananya sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 11 November 2025, dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari Penuntut Umum atas terdakwa M. (al)