JAWA TENGAH

Kepala Desa Tambakan Dilaporkan Warga Atas Dugaan Penyerobotan Bengkok Pensiunan Mantan Kades

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Kepala Desa Tambakan Grobogan Jawa Tengah, dilaporkan warganya terkait dugaan penyerobotan tanah bengkok mantan kepala desa. Sang Kepala desa diduga juga telah melakukan tukar guling bengkok desa secara tidak sah karena tanpa sepengetahuan lembaga desa sehingga warga melaporkannya ke Polres Grobogan.

Machfudhon,warga Desa Tambakan,Kecamatan Gubug,Kabupaten Grobogan,Jawa Tengah, melaporkan kepala desanya Abdurrohman ke Polres Grobogan. Laporan bersurat tersebut tertanggal pada 9 juli 2024 lalu mengetahui Ketua BPD desa setempat.

Ia melaporkan kepala desa atas dugaan penyerobotan tanah bengkok mantan kepala desa terdahulu Kusno dengan cara tukar guling bengkok kepala desa yang digarapnya tanpa sepengetahuan lembaga desa.

Machfudhon mengaku, melaporkan kepala desa dengan disaksikan dua ketua RW karena ada dugaan korupsi tanah bengkok desa yang dilakukan kepala desa sejak 2021 lalu seluas lebih kurang 3 hektar.

“Saya melaporkan bahwa tukar guling itu tidak diukur waktu itu tahun 2021. Ada dugaan korupsi tanah,penyerobotan tanah tanah kas desa, tanah mantan kepala desa luasnya 3 hektar lebih,” ucap Mahfudhon saat dikonfirmasi media (21/8/2024)

Selain itu, Mahfudhon melaporkan kepala desa berniat untuk meluruskan yang menjadi hak rakyat. JIka memang setelah diukur terdapat kelebihan tanah bengkok harus dikembalikan ke kas desa.

“Niat saya ingin meluruskan karena itu hak rakyat. Jika setelah diukur ada kelebihan ya harus dikembalikan ke desa. Kalau ada pelanggaran hukum ya diproses sesuai yang berlaku,” jelas Machfudhon.

Sementara itu Kepala Desa Tambakan, Abdurrohman saat dikonfirmasi media karimuntoday.com setelah pengukuran tanah mengatakan, pihaknya membantah jika telah melakukan penyerobotan tanah bengkok mantan kepala desa. Mengingat ia menerima bengkok pensiunan mantan kepala desa tersebut apa adanya sesuai dengan luas bengkok kepala desa.

“ Bukan penyerobotan, saya malah mengembalikan asal mulanya bengkok kepala desa yang lama. Dulu itu sebelum purna Pak Kusno menggarap bengkok tiga lat,saya dikasih tiga lat,”ucap Abdurrohman (21/8/2024).

Abdurrohman menjelaskan, setelah mantan kepala desa selesai masa pensiunnya,bengkok kemudian kembali ke desa dan kembali menjadi bengkok kepala desa. Sementara bengkok tanah desa yang ia garap kemudian dilelangkan.

“Setelah purna masa pensiunnya,bengkok saya tarik dan punya saya dilelangkan. Kalau luas atau kurangnya saya tidak tahu,menunggu hasil pengukuran, ” jelas Abdurrohman.

Paska pelaporan, pada tanggal 21 agustus 2024,pihak personil Polres Grobogan,petugas BPN,Bapermas Grobogan, pihak kecamatan, dan kepala desa dan perangkat desa,disaksikan pelapor melakukan pengukuran di dua lokasi obyek sawah yang dijadikan obyek perkara. setelah dilakukan pengukuran, hasilnya masih menunggu keputusan resmi dari BPN dan Polres Grobogan.

Atas pelaporan tersebut,warga sebagai pelapor berharap bisa mengetahui hasil pengukuran tersebut. Jika terjadi kelebihan tanah bengkok setelah pengukuran, kepala desa harus mengembalikan kelebihan tanah tersebut ke kas desa dan jika terjadi pelanggaran hukum agar diproses sesuai hukum yang berlaku.(nur)

Loading...
 

Tags
Close
Close