KARIMUN

Kepala DPM-PTSP Kabupaten Karimun : Manajemen Panbil Grup Kemarin Sudah Antar Dokumen Untuk Mengurus IMB

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu,(DPM-PTSP), Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, kemarin telah menerima berkas kekurangan untuk permohonan mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan,(IMB), dari PT JAK anak perusahaan Panbil grup yang membangun gedung Kantor serta Billboard di Kawasan Costal Area.

Hal tersebut dikatakan, Sularno Kepala DPM-PTSP Karimun kepada karimuntoday.com, Rabu,(03/10/2018), via Hp selularnya,” Ya kemarin, Selasa,(02/10/2018), manajemen PT JAK saudara Gafur Anak perusahaan dari Panbil grup sudah mendatangi Kantor DPM-PTSP dengan membawa beberapa dokumen untuk mengurus IMB,dan berkas tersebut sudah kami terima.

“ Sebenarnya pengajuan permohonan IMB sudah lama diserahkan oleh PT JAK anak perusahaan panbil grup, namun, karena ada beberapa persyaratan yang kurang makanya IMB belum kami keluarkan, dan semalam, kekurangan tersebut sudah diberikan, secepatnya akan kita proses,” Tukasnya

Baca Juga :Manajemen Panbil Grup Akui Gedung Kantor dan BillBoard di Kawasan Costal Area Karimun Belum Kantongi Izin Mendirikan Bangunan

Ditambahkanya lagi,  Dia melihat masih ada etikad baik PT JAK Anak Perusahaan Panbil Grup untuk mengurus IMB, oleh sebab itu, setelah selesai kita proses dokumenya, baru perusahaan tersebut memenuhi kewajibanya untuk membayar retribusi, setelah retribusi dibayar, baru kita terbitkan Izin Mendirikan Bangunanya,” Tutup Sularno

Secara terpisah, Gatot Hariyanto, Ketua Perpat Karimun, sangat menyayangkan PT JAK Anak Perusahaan Panbil Grup setelah bangunan gedung kantor serta  Billboard nya selesai dibangun baru melakukan pengurusan IMB, seharusnya sebelum mengantongi IMB pihak perusahaan jangan dulu membangun, dan dia berharap kedepanya pihak DPM-PTSP lebih tegas lagi untuk menegakan aturan, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dimasa akan datang, jangan sampai timbul persepsi ditengah masyarakat DPM-PTSP kurang becus menjalankan amanat UUD, karena telah memberikan dispensasi kepada pihak yang melanggar aturan,” Ujarnya Singkat (*)

Laporan   : Lukman Hakim

Editor       : Indra H Piliang

 

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close