KUANSINGRIAU

Kepala UPTD Penyedia Air Bersih Mengusulkan Ke Pemkab Kuansing Pelanggan Telat Bayar Diberi Sanksi

KARIMUNTODAY.COM, TALUK KUANTAN – Kadis PUPR melalui Eka Putra S.Sos MSi Kepala UPTD Penyedia Air Bersih Taluk Kuantan meminta kepada pelanggan penyedia air bersih supaya menyampaikan keluhan langsung ke kantornya atau melalui Wa pribadinya dan membayar tagihan tepat waktu.

Dikatakan Eka di ruang kerjanya Senin (30/3/2020) bahwa penyedia air bersih kabupaten Kuantan Singingi berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

Ia menambahkan jika ada keluhan dari pelanggan ia berharap agar langsung datang kekantor atau melalui via selulernya.

” Penyedia air bersih Teluk Kuantan belum memenuhi standar Persatuan Penyedia Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) untuk diketahui di kabupaten Kuantan Singingi bukan PDAM melainkan UPTD penyedia air bersih perpanjangan tangan pemerintah daerah,”  ujar Eka

Di sisi lain Eka menyampaikan bagi pelanggan penyedia air bersih Kabupaten Kuantan Singingi supaya setiap hari kran airnya dibuka supaya air selalu bersih.

Selanjutnya kepala UPTD juga memgusulkan kepada pemerintah daerah supaya diberi sanksi kepada pelanggan yang telat bayar bahkan sampai 5 bulan tidak membayar tagihan.

Selain itu ia juga berharap kepada pemerintah supaya memenuhi unsur-unsur yang diperlukan UPTD supaya dapat memberikan pelayanan prima kepada pelanggan dan selalu memenuhi target PAD yang Sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten Kuantan Singingi,” tukasnya (*)

Laporan  : Lidia Ningsih ST
Editor      : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close