KARIMUNKEPRI

LSM Pertanyakan Kinerja Bapenda Karimun Terkait PT Karimun Granit Nunggak Pajak

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Lembaga Swadya Masyarakat RCW Kepri mempertanyakan kinerja Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Karimun terkait membengkaknya tunggakan pajak PT Karimun Granit yang sampai hari ini mencapai Rp. 7,9 Miliar, padahal selayaknya setelah perusahaan tersebut statusnya tidak kontrak karya lagi pemerintah daerah menikmati pendapatan dari sector pajak dari hasil penjualan galian C perusahaan tersebut.

Hal tersebut dikatakan, Mulkansyah Ketua LSM RCW Kepri kepada karimuntoday.com, Jum,at (7/3/2020), Itu PT Karimun Granit Kontrak Karyanya berakhir pada September 2018, artinya Izinya sekarang IUP yang di terbitkan oleh Provinsi Kepri, artinya, daerah memiliki kewenangan untuk mendapatkan pajak dari hasil penjualan batu granit ke konsumen oleh PT Karimun Granit.

“ Aneh setiap penjualan dilakukan oleh PT karimun Granit  ke konsumen, bukankah  sekian persen sudah di alokasikan untuk pajak daerah, tetapi kenapa tidak disetor, kok ditahan oleh perusahaan dan sekarang setelah nilai tunggakanya membengkak perusahaan mencicil membayarnya, enak sekali, ” Ucap Mulkan

Ditambahkanya lagi, Selayaknya hal itu tidak perlu terjadi apabila tidak ada kemudahan dari pihak bapenda, makanya kedepan bapenda harus tegas lagi, artinya setiap perusahaan yang mau ekspor atau penjualan dalam negeri sebelum batu granit dimasukan kedalam tongkang pajak untuk daerah harus dibayarkan dulu, sehingga tidak terjadi kecolongan seperti ini, apalagi dia mendapatkan informasi perusahaan tambang menyetor pajaknya setiap sebulan sekali, akibatnya peluang untuk tidak menyetorkan pajak sangat tinggi,” Ungkapnya

Secara terpisah, Ka Bapenda Karimun, Kamarulazi ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, Jum,at (7/3/2020) diruangkerjanya mengatakan, Ya, PT Karimun Granit sampai saat ini masih ada tunggakan pajak kepada Pemerintah Daerah Karimun, namun, pihak PT KG sangat kooperatif untuk membayar tunggakan tersebut dengan cara mengansur.

“ Kita sudah melakukan pertemuan dengan Pihak PT Karimun Granit pada intinya mereka akan membayar tunggakan pajak bahkan dengan membuat surat perjanjian secara tertulis, artinya, kita sangat agresif kepada  para penunggak untuk menagih pajak tersebut,” Kata Kamarulazi Kaban Bapenda.

Ditambahkanya lagi, Beberapa kali pertemuan dengan pihak PT KG kita selalu didampingi oleh pihak kejaksaan karimun untuk pendampingan, bahkan dari PT KG sendiri juga menghadirkan kuasa hukumnya (pengecara-red) lansung dari Jakarta ,” Ucap Lazi

Secara terpisah, Direktur Utama PT Karimun Granit, Agus Budiluhur ketika hendak dikonfirmasi karimuntoday.com Jum,at (7/3/2020), menurut HRD nya Badrum yang disampaikan oleh Syafrum Security PT KG mengatakan, Saat ini Dirut belum dapat ditemui dikarenakan banyak tamu, jadi anda (Wartawan-red) Senin atau Selasa untuk kembali datang ke PT KG untuk melakukan konfirmasi kembali, Ucapnya Singkat (*)

Editor   :  Lukman Hakim

 

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close