
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Setelah surat Permohonan pendaftaran ormas DPD KPK Tipikor Nomor 002/SP.KPK Tipikor.KRM/IV/2025 tanggal 14 April 2025 telah diperiksa oleh Tim Penerima dan Peneliti Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan pada Bakesbangpol Kabupaten Karimun, maka Bakesbangpol melakukan Penelitian Lapangan Keberadaan DPD KPK Tipikor kabupaten Karimun pada Jum’at (9/5/2025) pagi
Kunjungan Tim Peneliti Lapangan Organisasi Kemasyarakatan dari Bakesbangpol Kabupaten Karimun tersebut dipimpin langsung oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Ekososbud dan Ormas Bakesbangpol Kabupaten Karimun, Yoritayana beserta jajaran ke kantor Sekretariat DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun dan berjalan dengan lancar dan harmonis
Kehadiran Yorita dan staf jajaran dalam rangka penelitian lapangan keberadaan DPD KPK Tipikor kabupaten Karimun berdasarkan surat pemberitahuan nomor B/200.1.4.4/75/2025 yang ditandatangani Kepala Bakesbangpol Kabupaten Karimun Drs Zifridin MSi
Dari hasil pemeriksaan oleh Tim Peneliti Lapangan ke Sekretariat DPD KPK Tipikor kabupaten Karimun, Yorita menyampaikan bahwa berkas persyaratan telah lengkap, daftar isian ormas juga telah didata dan telah sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistim Informasi Organisasi Kemasyarakatan.”Persyaratan telah lengkap, Insya Allah dalam waktu dekat SKAWK DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun akan segera kita terbitkan,”ujar Yoritayana Meyakinkan
Ketua DPD KPK Tipikor kabupaten Karimun, Ruslan mengucapkan rasa syukurnya atas kehadiran Tim Peneliti Lapangan dari Bakesbangpol kabupaten Karimun.”Syukur Alhamdulillah, Tim Peneliti Lapangan Bakesbangpol Karimun telah memeriksa berkas serta kantor Sekretariat kita. Insya Allah, jika SKAWK telah terbit maka kita akan audensi Ke Bupati Karimun, Forkopimda, OPD, dan Para Pihak Terkait untuk Silaturahmi dan menjalin Kemitraan untuk Kemajuan Negara dan Masyarakat,” tegas Ketua DPD KPK Tipikor kabupaten Karimun, Ruslan (Hn)
