KUANSING

Polres Kuantan Singingi Menggelar Konferensi Pers Kasus Pengugkapan Tindak Pidana Narkoba di Halaman Polres Kuansing

KARIMUNTODAY.COM, KUANSING – Polres Kuantan Singingi menggelar konferensi pers kasus pengugkapan tindak pidana Narkoba di halaman Polres Kuansing, Selasa (18/12/2018).

Selaku Kapolres Kuansing, AKBP Muhammad Mustofa mengatakan, dua tersangka yakni Sukadi alias Ucok (24) warga Padang Lawas, Sumatera Barat (Sumbar) dan Candri (29) warga Lubuk Soting, Kabupaten Rohi. Kedua tersangka ini tak bisa mengelak setelah ditemukan barang bukti berupa 500 gram sabu – sabu, serta 499 butir ekstasi .

Penangkapan tersangka berawal pada hari Jumat (14/12), ketika mobil Pajero dengan nopol B 1153 UJB yang dikendarain tersangka dari arah Pekanbaru menuju Provinsi Jambi, mengalamami kecelakaan tunggal di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

Polisi melihat ada keanehan kecelakaan ini terhadap sopir dan penumpang, kemudian diadakan test urine hasil positif terhadap Sukadi (24), warga Desa Ujung Batu Kecamatan Utara Jati Sumatera Utara, Candri (29) warga Desa Lubuk Soting Kecamatan Tombusai Kabupten Rokan Hulu Riau. Selanjutnya mereka ditetapkan menjadi tersangka.

Dengan hasil positif ini, Polisi mengadakan pemeriksaan dan penggeledahan di mobil tersangka dan ditemukan Barang Bukti Narkotika golongan 1 Jenis Sabu sebanyak 0,5 kilogram dan ekstasi 499 butir, yang menurut keterangan tersangka akan dikirim ke Jambi.

Lanjut kapolres, menurut keterangan dari kedua tersangka barang haram tersebut dibeli atau diambil dari Pekanbaru dan diantar ke Provinsi Jambi.

“Tersangka ini sebelum juga pernah membawa barang haram dengan melintasi jalur kabupaten Kuansing.” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Sahardi menerangkan bahwasan kedua tersangka ini merupakan bandar Narkoba Lintas Provinsi.

“Kedua tersangka dan barang bukti kita amankan di Malpores. Dan kedua tersangka akan dikenakan pasal 114, 112 ayat 2 dan juntoh 132 UU no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.” terangnya.

 

Laporan : Roder
Editor     : Indra H Piliang
Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close