INDRAGIRI HILIRRIAUTEMBILAHAN
Kapolres Inhil : Jual Shabu, Residivis ini Kembali Masuk Bui
KARIMUNTODAY.COM, TEMBILAHAN – Tidak pernah merasa jera dengan apa yang telah dilakukannya, MR (59 tahun) yang beralamatkan dijalan Batang Tuaka Tembilahan mengulangi lagi kasusnya yang sama, kali ini dengan barang bukti 2 paket shabu, ditambah 9 paket shabu, (dengan berat kotor BB shabu sebanyak 9,26 gram), 1 unit HP merk Xiaomi warna silver,1 unit HP merk Samsung lipat warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,. (dua juta rupiah).
Penangkapan terhadap pelaku MR tersebut dilakukan didalam rumahnya pada Jumat (01/03/2019) siang tadi. Sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Inhil AKBP CHRISTIAN RONY P, SIK, M.H melalui Kasat Narkobanya AKP BACHTIAR, SH yang mengatakan bahwa, setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang sering terjadinya transaksi narkoba dirumah kontrakan pelaku, maka ia memerintahkan tim Opsnal Res Narkoba untuk terlebih dahulu melakukan pendalaman dan setelah informasi akurat, maka dibawah Pimpinan IPTU ARINAL FAJRI, SH pelaku dapat diamankan berikut barang bukti seperti yang tercantum diatas.
Saat ini Pelaku MR berikut Barang Bukti yang disita dari tangannya, telah kita amankan di Mako Polres Inhil guna Penyidikan proses hukum selanjutnya. Demikian ungkap mantan Pasukan Brigade Mobile tersebut sembari melemparkan senyumnya. (*/r)
Laporan : Ridho magribi
Sumber : Humas Polres
Editor : Indra H Piliang