KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Pemkab Karimun dan Polres Karimun Polda Kepri bersama TNI meresmikan Gerakan Karimun Bermasker untuk masyarakat Kabupaten Karimun .
Sebanyak 100 ribu masker akan dibagikan kepada masyarakat kabupaten Karimun, usai melaksanakan apel dalam rangka melaksanakan kegiatan Gerakan Karimun Bermasker di Negeri Bumi Berazam.
Upacara yang dipimpin langsung oleh Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq dilapangan apel Sarja Arya Racana Polres Karimun Polda Kepri, Sabtu (29/8). sore.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mendorong masyarakat agar disiplin dalam penggunaan masker setiap beraktifitas, serta mematuhi protokol kesehatan, imbuh Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq.
Bupati Karimun H. Aunur Rafiq mengatakan, sesuai dengan surat instruksi dari Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang protokol kesehatan, dan surat edaran dari Gubernur Kepri selaku ketua Gugus Percepatan Penanggulangan Covid-19 tingkat provinsi Kepri serta surat edaran dari Bupati Karimun nomor. 300 tanggal 15 Agustus 2020 tentang pembatasan kegiatan dan pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat kabupaten Karimun.
” Oleh karena itu, kita melaksanakan apel dan kita lepaskan secara resmi bersama sama dengan Kapolres Karimun, Dandim 0317/TBK , Danlanal TBK serta juga kita libatkan dari instansi vertikal yang lainya seperti , Kemenag dan juga instansi pemerintah daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Karimun, ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq.
Bupati menjelaskan bahwa, kita memiliki 100 ribu masker. Dan, untuk hari ini saja kita sebarkan ada 10 ribu yang dilakukan oleh tim gugus tugas yang dimotori oleh pihak dari pihak kepolisian atau pun dari Polres Karimun, ucapnya.
Saat disinggung terkait sanksi yang tidak memakai masker, Bupati Karimun H. Aunur Rafiq mengatakan, bahwa tadi baru kita bahas dengan teman teman di DPRD Karimun bahwa sanksi yang akan kita terapkan harus memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Bupati ( Perbup), katanya.
Rafiq menjelaskan bahwa sampai hari ini belum selesai, karena kita harus mengkaji secara koferenshif tentang sanksi yang akan kita terapkan.
” Karena itu akan berdampak kepada masyarakat dan juga berdampak kepada hukum, dan tentu harus dikaji dahulu lebih dalam lagi, imbuhnya.
Namun, untuk hari ini kita hanya mengajak, menghimbau dan tentunya dengan pendekatan- pendekatan yang persuasif kepada masyarakat, kata Rafiq.
“Nantinya gerakan ini akan dilaksanakan serentak di seluruh kecamatan, desa dan kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Karimun agar semakin maksimal,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK, Dandim 0317 Letkol (Inf) Denny, S.I.P , Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Mandri Kartono M.TR HANLA., M.M, Pejabat Utama Polres Karimun, dan Gabungan TNI-Polri , Satpol PP dan Anggota Gugus tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun..(*)