SUMATERA UTARA

Gawat !!!, Kantor Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Sei Bamban Tak Kibarkan Bendera Merah Putih Pada Hari Kerja

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Gawat !!! dan Cukup Menyayat Hati, Kantor Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Sei Bamban Tak Kibarkan Bendera Negara Republik Indonesia, Bendera Merah Putih saat hari kerja.

Kantor Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Sei Bamban yang beramalat di Jalan Stasiun KA Sei Bamban Desa Sei Bamban Estate Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut ini terpantau media ini tidak mengikabarkan Bendera Negara Republik Indonesia Bendera Merah Putih, pada Senin (29/01/2024) sekira pukul 10.11 WIB.

Sungguh sangat miris, terlebih Kantor Korwil Biddik Kecamatan Seibamban ini satu lokasi dengan Salah Satu Sekolah Dasar Negeri. Hal ini dikhawatirkan dapat menjadi contoh buruk bagi para siswa/i SD yang ada disana.

Padahal, menurut UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan, Pasal 9 Ayat 1 Huruf H menyebutkan; Bendera Negara Sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di: gedung atau halaman satuan pendidikan;.

Namun tampaknya, hal ini tidak diindahkan oleh Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Seibamban Ngatino dan para staf yang bertugas disana.

Awak media ini pun coba bertanya kepada salah seorang Staf yang tak bersedia namanya dipublikasikan mengatakan, Pak Korwil tidak ada ditempat pak. Mungkin keluar, ucapnya.

Kembali awak media ini mengkonfirmasi perihal ini kepada Kepala Bidang Pembina SD Dinas Penduduk kan Kabupaten Serdangbedagai Ramnah S.Pd., Senin (29/01/2024) sekira pukul 10.48 WIB melalui Aplikasi Wa mengatakan, OK. akan kita tindak lanjuti,, tks infonya ya, sebut Kabid Pembina SD.

Diharapkan kepada Pihak terkait, baik dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai, Inspektorat dan BKD, agar segera mengambil tindakan guna memberi sanksi atas hal ini. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close