SUMATERA UTARA
Seorang Pria ditangkap Polsek Sipispis Gegara Narkoba, Lalu diamankan Ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika berhasil ditangkap personil Polsek Sipispis Resort Tebing Tinggi, pada Selasa (26/09/2023) sekira pukul 21.00 WIB, di Kampung Kelapa Kembar Desa Sibarau Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)- Sumut.
Terduga pelaku yang ditangkap ialah HP alias Aseng, warga Desa Sibarau Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)- Sumut, dan dari penangkap terduga pelaku, turut diamankan pula barang bukti berupa; 2 (Dua) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 13 (Tiga Belas) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (Satu) buah dompet kecil warna biru, 1 (Satu) buah alat hisap (shabu) lengkap dengan kaca pirex, 1 (Satu) buah korek api gas warna kuning, Uang tunai Rp 290.000,-, (Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian uang Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar dan Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu) sebanyak 3 (Tiga) lembar dan Rp 20.000,- (Dua Puluh Ribu) sebanyak 2 (Dua) lembar.
Kapolsek Sipispis AKP Gunawan Effendi, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya kepada media melalui Aplikasi Whatsapp, Senin (02/10/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan Kasi Humas, Petugas Polsek Sipispis melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang laki laki dewasa yang mengaku berinisia HP alias Aseng, pada hari Selasa (26/09/2023) sekira pukul 16.00 WIB, di Kampung Kelapa Kembar Desa Sibarau Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) – Sumut, tepatnya di kebun kelapa sawit, papar AKP Agus.
Lalu, lanjut Kasi Humas, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti berupa Uang tunai Rp 290.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian uang Rp 100 000,- (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar dan Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 3 (Tiga) lembar dan Rp 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 2 (Dua) lembar dari dalam kantong celana depan sebelah kanan, 1 (Satu) buah dompet kecil warna biru yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk Kristal narkotika jenis shabu, 13 (Tiga Belas) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (Satu) buah alat hisap (shabu) lengkap dengan kaca pirex, 1 (Satu) buah korek api gas warna kuning dalam gua (Terbuat Dan Pelepah Sawit ) yang jaraknya sekitar 30 meter dari Aseng, ungkap AKP Agus.
Kemudian, masih AKP Agus, petugas menanyakan milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut lalu Aseng mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya.
Selanjutnya petugas membawa Aseng berikut barang bukti yang ditemukan ke Polsek Sipispis untuk pemeriksaan lebih lanjut, lalu pukul 21.00 WIB personil Polsek Sipispis mengantarkan dan menyerahkan Aseng berikut barang bukti yang ditemukan tersebut ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terang AKP Agus Arianto.
Ditambahkan Kasi Humas, terhadap terduga pelaku, Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, pungkas AKP Agus Arianto. (MS)
