KEPRILINGGATANJUNG PINANG

Ketua DPD LSM KPK-RI Encek Taufik, Desak Kajari Lingga Tetapkan Kades Tanjung Kelit Sebagai Tersangka

KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah LSM KPK-RI, Encek Taufik, angkat suara terkait lambannya penegakan hukum atas temuan hasil audit di wilayah Kabupaten Lingga.

Ia menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Lingga yang hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lingga.

Menurut informasi yang dihimpun, audit terhadap kegiatan di Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, pada masa pemerintahan desa tahun anggaran 2024–2025 menemukan 25 kegiatan dengan indikasi pengeluaran yang merugikan keuangan negara sebesar Rp225.697.000.

Encek Taufik juga mengungkapkan adanya sejumlah pekerjaan fisik yang dinilai tidak diselesaikan secara layak, di antaranya pembangunan batu rompong dan semenisasi yang dikerjakan asal-asalan.

Ia menambahkan, seluruh perangkat Desa Tanjung Kelit diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan negeri lingga pada bulan 11 September dan Desember 2025. Beberapa di antaranya dan bahkan ada dipanggil hingga tiga kali

“Namun sampai saat ini, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” tegas Encek Taufik.Selasa 17 Februari 2025

Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan proses penyelidikan secara transparan dan profesional demi kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat di Kabupaten Lingga.

Sementara itu, Kajari Lingga sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya. (*)

Loading...
 

Tags
Close
Close