KARIMUN
Walan..!!! Miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 2 Rumah Toko di Bangun 9 Unit Rumah Toko
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Bermacam cara dilakukan untuk menghindari retribusi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, sehingga disenyalir sanggup memanupulasi terkait jumlah rumah toko yang dibangun, seperti pembangunan rumah toko di jalan pertambangan simpang arah ke pelipit, terlihat bangunan rumah toko yang sedang di bangun, tampak papan plang IMB dikeluarkan oleh DPM-PSTP Pemkab Karimun hanya untuk 2 rumah toko, tetapi kenyataan dilapangan terlihat 9 rumah toko yang didirikan.
Efryan Santana Kasie IMB di Dinas Penanaman Modal dan perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, Kamis (4/10/2018), Membenarkan bahwa Rumah Toko yang di bangun di jalan Pertambangan, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, disimpang Pelipit hanya diberikan izin mendirikan bangunan sebanyak 2 pintu, atas nama, Sui Tik Nomor : 0483/DPM&PTSP/IMB-048/2018. Tanggal, 24 Mei 2018, dengan jenis bangunan rumah toko jumlah unit/lantai, satu unit/ dua lantai, mengenai adanya temuan dilapangan oleh karimuntoday.com bahwasanya pemilik rumah toko membangun lebih dari IMB dikeluarkan dia akan melakukan peninjauan kelapangan.
“ Dia sangat berterimakasih kepada karimuntoday.com yang telah memberikan informasi kepada DPM-PTSP terkait temuan tersebut, dan juga mengenai rumah toko tersebut yang memiliki IMB dua rumah toko tetapi dibangun 9 lantai, ternyata dulunya pernah pemilik rumah toko tersebut menyuruh seseorang untuk mengurusnya, tetapi sampai saat ini,tidak jelas lagi juntrungnya, alias dokumen permohonan IMB untuk penambahan jumlah rumah toko tersebut sampai saat ini belum diterima,” Imbuhnya
Ditambahkanya lagi, Maraknya Pelaku Usaha dan masyarakat membangun tanpa mengantongi IMB, oleh sebab itu, dia sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Karimun, besok, Jum’at (5/10/2018), akan menggelar penertiban terhadap rumah toko yang belum memiliki IMB, dan apabila ditemukan nantinya dilapangan akan diberikan sanksi berupa teguran berupa Surat Peringatan (SP), dan penghentian pekerjaan atau sanksi terberatnya pembongkaran,” Tutupnya
Secara terpisah, Sui Tik Pemilik Rumah Toko di Jalan Pertambangan, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, sampai berita ini di unggah belum dapat dimintai konfirmasinya, terkait membangun rumah toko tidak sesuai dengan IMB dimilikinya, belum dapat dimintai tanggapanya.(*)
Laporan : Lukman Hakim
Editor : Indra H Piliang