
KARIMUNTODAY.COM, KUANSING – Camat Singingi Deflides melaksanakan Konsolidasi Percepatan Realisasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan antar pemangku kepentingan yang ada di wilayah kecamatan Singingi, di Aula Kantor Camat Singingi. Senin (13/6/2022).
Adapun yang hadir yakni, Bappenda Kabupaten Kuantan Singingi, Koordinator PBBP2, Kepala Desa, Kolektor PBBP2 Desa dan Kelurahan Se Kecamatan Singingi.
Deflides mengatakan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBBP2) yakni pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah atau bangunan. merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Tujuannya adalah supaya Pemangku Kepentingan yang terkait dengan PBBP2 ini dapat mengoptimalkan upaya-upaya sesuai kewenangan masing-masing untuk mewujudkan penerimaan daerah dari sektor PBBP2 pada Tahun 2022 di Kecamatan Singingi, ujar Deflides.
Sebagai salah satu upaya dalam percepatan pelunasan PBBP2 bagi warganya, Pemerintah kecamatan Singingi bekerjasama dengan BAPPENDA Kabupaten Kuansing melaksanakan jemput bola penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBBP2) ke desa/kelurahan di Singingi.
Kegiatan jemput bola pun supaya mempermudah bagi masyarakat yang jauh untuk membayar pajak tepat waktu, dan dapat merealisasikan capaian PBBP2 khusus di Kecamatan Singingi.(*)

Loading...