KANDISSIAK

Akibat Main Hakim Sendiri, Sejumlah Warga Dipolisikan Korban Pengeroyokan

KARIMUNTODAY.COM. KANDIS, SIAK – Apes, kiranya kata itulah yang layak disandang oleh HM, Pria 39 Tahun, Warga Kelurahan Kandis Kota yang beralamat tinggal di Simpang Kerikil, Jalan Raya Pekanbaru Duri KM 78 yang kesehariannya bekerja sebagai tenaga cuci Doorsmer Mobil dan Motor milik Rumapea beralamat Simpang Libo Baru, Kandis.

HM selaku Pelapor menuturkan kronologis pengeroyokan tersebut yang didasari tuduhan akan korban melakukan tindak pidana pencurian. “Saya sedang duduk menunggu pelanggan doorsmer, tiba-tiba sekelompok warga mendatangi saya dan memberikan tuduhan saya sebagai pelaku pencurian handphone tanpa disertai barang bukti. Dikarenakan saya tidak berbuat, saya membantah tuduhan tersebut yang berakibat terjadinya pengeroyokan itu,” ungkap HM.

Pelaku pengeroyokan yang akhirnya diketahui berinisial, MT dan kawan-kawan, pada Rabu, (10/04/2019), akhirnya dipolisikan oleh korban. Hal ini dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPL/20/IV/2019/RIAU/RES SIAK/SEK KANDIS yang ditandatangani oleh petugas SPK AIPDA M Zalukhu.

“Kejadian pada Rabu sore sekitar pukul 16.30 WIB dan saya membuat laporan pada malamnya pukul 22.30 WIB. Saya mengenali pelaku yaitu Marko Tampubolon, Siagian (pemilik warung tuak), Galingging (Suami Istri), Istri Rumah Makan Aroma beserta dua orang anaknya, Donal Situmeang, Donal Silaen, Santo dan Romain,” tambah HM.

Kapolsek Kandis sendiri, Kompol Panangian Samosir SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan tersebut, ” Ya, laporan sudah kita terima, beberapa terduga pelaku sudah kita amankan untuk dimintai keterangan selanjutnya dan melengkapi lidik untuk pengembangan dan mengungkap para pelaku lainnya,” sebutnya.

Terlepas akan hal itu, HM selaku Pelapor yang kini mendapatkan lebam, bibir pecah, gigi goyang dan dada sesak akibat pukulan disekitar wajah dan dada berharap agar kiranya mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia yang dilindungi hukum.

 

Laporan : Fuji Efendi
Editor     : Indra H Piliang
Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close