KARIMUNTODAY.COM, NATUNA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Yusripandi, pimpin Rapat Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi – Fraksi terhadap Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso Ranai, Rabu (26/12/2018) Pagi.
Rapat ini dihadiri langsung oleh, Wakil Bupati Natuna, Dra Hj. Ngesti Yuni Suprapti MA, Wakil Ketua II DPRD Natuna, Daeng Amhar, Sekda Natuna, Wan Siswandi S.Sos, Danlanal Ranai, Kol. Laut (P) Harry Styawan, Danlanud RSA Kol. Prasetya Halim, Dandim Natuna diwakili Danramil 01 Ranai Mayor Henfra Gunawan, Kapolres Natuna diwakili Kapolsek bunguran timur Kompol M.Sibarani, Para Asisten / II ,III, Kasat Pol PP Natuna, Dodi Nuryadi S.STP M.Si, para Anggota DPRD Natuna, pimpinan OPD Natuna, Tomas dan Toga serta Todat.
Adapun fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangan Akhir terhadap Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Natuna yaitu, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi PPP, Fraksi Nasdem, Fraksi PNR.
Pada kesempatannya, Fraksi PAN yang disampaikan oleh Joharis Ibro, mengatakan adapun perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Natuna no 6 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, yaitu pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan dengan peraturan daerah berpedoman pada peraturan pemerintah, sesuai dengan surat Nomor 180/XI/HK-SETDA/55/2018 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah adanya permintaan pemisahan beberapa badan, penambahan nama, perubahan struktur organisasi.
Di badan pengelolaan keuangan, pendapat dan aset daerah ada pemisahan dari bidang pendapatan untuk dijadikan badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Badan pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah menjadi badan pengelolaan keuangan dan aset daerah, badan pengelolaan perbatasan menambah nama menjadi badan pengelolaan perbatasan daerah, serta perubahan nama struktur organisasi di RSUD tentang di rekrut RSUD dengan jabatan Fungsional.
Jadi dari hasi kesimpulan penyampaian seluruh fraksi yaitu dimana dengan adanya penataan kelembagaan, seluruh fraksi berharap organisasi pemerintahan akan semakin mampu, cepat, fleksibel, dan responsip terhadap kebutuhan masyarakat yang kian kompleks.
Diakhir rapat tersebut, dilakukannya Penandatanganan berita acara serta penyerahan Ranperda oleh Ketua DPRD Natuna kepada Wakil Bupati Natuna.