JAWA TENGAHKARIMUNKEPRINASIONALNUSANTARA

Ketua IWO Karimun Kecam dan Mengutuk Tindakan Pembunuhan,Penghalangan , Kekerasan, Intimidasi, Penganiayaan Terhadap Wartawan

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – KARIMUN – Dunia insan pers  berduka cita atas meninggalnya seorang jurnalis, Demas Leira (28th) yang bekerja di media online kabardaerah.comsulawesion.com dan indometro.com di Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat, yang Jenazahnya ditemukan pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekitar pukul 02.05 WITA.

Ikatan Wartawan Online ( IWO)  Kabupaten Karimun memberikan tanggapan atas meninggalnya wartawan di Kabupaten Mamuju Tengah diduga karena tindak pidana pembunuhan.

Ketua IWO Kabupaten Karimun, Rusdianto  turut berduka cita dan keprihatinan yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya seorang wartawan atas nama Demas Leira dari media online kabardaerah.comsulawesion.com dan indometro.com di Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat tersebut, ucapnya, Jum’at (22/8).

Dari keterangan yang didapat dari berbagai sumber informasi menyebutkan adanya laporan dari masyarakat yang menemukan jenazah di jalan Dusun Salibijau Desa Tasokko Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah.

Jenazah tersebut awalnya diduga korban kecelakaan lalu lintas. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah, ditemukan beberapa luka berupa luka tusuk akibat senjata tajam pada bagian dada, ketiak, dan tangan korban yang setidaknya berjumlah 21 tusukan atau terdapat 21 luka.

Dugaan sementara pihak kepolisian, bahwa korban meninggal akibat dibunuh dengan cara dianiaya tusukan benda tajam.

Ketua IWO Karimun, Rusdianto  menjelaskan sangat menyesalkan atas jatuhnya korban dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut yang telah merenggut jiwa seorang pendukung kemerdekaan pers diIndonesia.

Dalam hal ini, Rusdianto  mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, ujar Rusdianto.

Oleh karena itu Ketua Ikatan Wartawan Online Kabupaten Karimun menyatakan sikap :

1.Prihatin dan mengecam serta mengutuk segala tindakan pembunuhan, penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan.

2.Mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan menghukum seberat-beratnya kepada otak dan pelaku kasus dugaan pembunuhan terhadap wartawan tersebut sesuai ketentuan hukum perundang-undangan yangberlaku.

3. Mendesak dan mendorong kepada media dan organisasi pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan sesuai Standar PerlindunganProfesi Wartawan serta melakukan pendampingan hukum terhadap wartawannya.

4.Mengingatkan kembali agar wartawan selalu memperhatikan keselamatan dan keamanan diri dalam melakukan kerja jurnalistik seperti melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menerima ancaman dari pihak tertentu.

5.Memohon semua pihak dan pemangku kepentingan untuk menunggu hasil penyelidikan dan serta menghormat hasil kerja tim penegak hukum sebelum melakukan langkah selanjutnya.

Ketua WO Kabupaten Karimun , Rusdianto  juga mendoakan Almarhum Demas Leira semoga mendapat tempat yang layak di sisiNya dan agar keluarganya diberikan kekuatan dalam musibah ini serta mendorong aparat bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini secara terbuka, tutupnya mengakhiri. (*)

Penulis  : James Nababan
Editor    : Lukman Hakim

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close