BINTANKEPRITANJUNG PINANG
Ketua LAMI Kepri Minta Penyidik Polres Bintan Segera Panggil Mantan Lurah Sei Lekop, Hasan Sebagai Tersangka

KARIMUNTODAY.COM, TANJUNGPINANG – Ketua LAMI Provinsi Kepri meminta kepada Penyidik Polres Bintan agar secepatnya melakukan pemanggilan terhadap Hasan saat ini menjabat sebagai Pj Walikota Tanjungpinang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat tanah PT. Bintan Properti Indo (Eks PT. Expasindo) di Km 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. saat Hasan serta lurah Sei Lekop pada 2014 dan Camat Bintan Timur pada 2016 silam.
Hal tersebut dikatakan,Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Provinsi Kepri Abd Karim Alias Tok Agus kepada karimuntoday.com, Selasa (30/4/2024), Ya kita meminta kepada penyidik polres bintan untuk segera memanggil hasan untuk diperiksa sebagai tersangka dan sekaligus untuk melakukan penahanan pasalnya sebagai pejabat public selayaknya hasan tidak melakukan pelanggaran pidana seharusnya manjadi contoh bagi masyarakat.
“ Selaku Ketua LAMI Kepri sangat memberikan apresiasi kepada polres bintan yang telah menetapkan hasan sebagai tersangka yang saat ini menjabat sebagai Pj walikota tanjungpinang dan LAMI Kepri akan memberikan dukungan penuh kepada Polres Bintan,” Ucapnya
Ditambahkanya lagi, Dia sangat optimis dalam waktu dekat ini penyidik polres bintan akan memanggil hasan untuk diperiksa sebagai tersangka pasalnya kasus ini tengah menjadi perhatian public, tentu penyidik polres bintan akan menuntaskan secepatnya,” tutup Tok Agus
Secara terpisah, Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait permintaan ketua LAMI Kepri agar hasan saat ini menjabat walikota tanjungpinang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dalam dugaan kasus pemalsuan surat tanah PT. Bintan Properti Indo (Eks PT. Expasindo) di Km 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. saat Hasan masih menjabat sebagai lurah Sei Lekop pada 2014 dan Camat Bintan Timur pada 2016 silam untuk di panggil dan diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan belum dapat dimintai tanggapanya. (*)
