JAWA TENGAH
Ketua LI-TPK Aparatur Negara RI, Bambang S, SH Menyatakan Sikapnya Melawan Korupsi
KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Ketua umum Lembaga Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Aparatur Negara RI, Bambang S,SH menyatakan bahwa LI-TPK beserta jajaran, baik pusat maupun daerah sangat mendukung aparat penegak hukum (APH) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Menurut Bambang, saat dikonfirmasi via telpon pemberantasan tindak pidana korupsi saat ini sudah berjalan dengan baik, namun hingga saat ini kasus korupsi di Indonesia masih sangat tinggi, sehingga Bambang S, SH selaku Ketua Umum Pimpinan LSM LI-TPK, yang notabenenya khusus menyoroti kasus korupsi, mengajak warga (masyarakat) untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, turut ikut dalam peran serta masyarakat dan diharapkannya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dapat diberantas, sehingga kerugian negara dapat diminimalisir.
“Sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi telah diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peran serta masyarakat diperlukan untuk mewujudkan tanggungjawab Penyelenggara Negara yang bersih dari Tindak Pidana Korupsi terhadap kepentingan masyarakat”, ungkap Bambang.
Bambang menambahkan, bentuk peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi antara lain adalah, mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang terjadinya tindak pidana korupsi, serta hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Untuk itu,para ketua DPD maupun kabupaten kota yang sudah terbentuk segera membentuk tim investigasi dan meningkatkan kerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dana daerah.
Terkait dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dari pusat yang di kelolah oleh Kepala Desa, Bambang menekankan agar LSM LI-TPK yang didirikan sejak tahun 2008 tersebut, dapat tetap mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan disetiap daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran dan penggunaannya harus tepat sasaran.
Bambang S, SH juga meminta agar aparat penegak hukum terus memantau informasi atau laporan masyarakat secara ketat terhadap para pengguna anggaran di daerahnya masing-masing bilamana ada yang melakukan penyelewengan penggunaan anggaran baik fisik maupun pertanggungjawaban dan atau berusaha melakukan Mark Up.
“Kami dari Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) akan melakukan pemantauan dibeberapa instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah, dan instansi lainnya meliputi anggaran negara atau daerah, dan dalam melaksanakan tugas anggota kami dibekali KTA”, ujar Bambang.
“Agar tidak terjadi kebocoroan anggaran negara, apabila ada temuan dalam dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat pemerintahan dari mulai tingkat desa hingga pejabat tinggi di pemerintahan baik itu Bupati maupun Gubernur dan perangkatnya, kami meminta masyarakat untuk tidak sungkan melaporkan kepada kami, dan akan kami tindak lanjuti kepihak penegak hukum yang berhak melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang melakukan korupsi,” pungkas Bambang (*)