
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Kepala Desa Sugi, Kecamatan Sugi Besar bakal di mintai keterangan oleh bagian Pidsus Kejari Karimun terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan dalam jabatan dalam penerbitan/pengalihan hak atas tanah di wilayah desa sugi, kecamatan sugi besar, kabupaten karimun, Tahun 2022/2024, Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: PRINT-02/L.10.12/Fd.1/02/2025 tanggal, 03 Pebruari 2025, yang di dapat oleh media ini.
Kasie Pidsus Kejari Karimun, Firdaus SH ketika diminta tanggapanya Sabtu (8/3/2025) melalui WA, terkait pemanggilan Kades Sugi, Mawasi untuk dimintai keterangan, mengatakan, Pemeriksaan permintaan keterangan aja dulu,”ucapnya singkat.
Namun dari informasi didapat media ini, Kades Sugi Besar, Mawasi diminta untuk membawa dokumen – dokumen penerbitan/pengalihan hak atas tanah di wilayah desa sugi, kecamatan sugi besar, kabupaten karimun.
Sementara itu, Ketua RCW Kepri, Mulkansyah ketika dimintai tanggapanya terkait pemanggilan dilakukan oleh Pidsus Kejari Karimun terhadap Kades Sugi terkait penerbitan/pengalihan hak atas tanah di wilayah desa sugi, kecamatan sugi besar, kabupaten karimun Tahun 2022/2024, Dia sangat memberikan apresiasi, pasalnya dia sangat mendorong kasus ini bisa menjadi terang benderang,” Ucapnya Singkat
Secara terpisah, Mawasi Kades Sugi ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, Sabtu (8/3/2025) Via Selularnya terkait persiapan apa saja yang akan dibawa ketika dimintai keterangan oleh Pidsus Kejari Karimun mengatakan, Ya dia akan membawa dokumen – dokumen seperti photo copy sporadik, karena terkait permasalahan tersebut,” ucapnya singkat. (lh)
