INDRAGIRI HILIRRIAUTEMBILAHAN
Tim Opsnal Res Inhil Berhasil Tangkap 4 Pelaku Pencuri Kotak Infak Anak Yatim
KARIMUNTODAY.COM, TEMBILAHAN – Tim Opsnal Res Inhil Telah berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal di Masjid,Penangkapan Terhadap 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana pencurian kotak infak anak yatim dan PHBI di Mesjid Darul Hikmah Tembilahan diringkus polisi dalam Tempo beberapa Jam.Kamis (16/04/2020).
Hal tersebut dikatakan AKP Warno Kasubag Humas Polres Inhil kepada karimuntoday.com,Kotak infak mesjid yang terletak di Jalan Baharuddin Yusuf (Simpang Empat Lampu Merah Jalan Batang Tuaka) diketahui telah dibongkar oleh pelaku melalui rekaman CCTV,”Terangnya AKP Warno.
Lanjutnya,Kasubag Humas Polres Inhil AKP Warno,Ketika CCTV dibuka diketahui ada 2 orang membongkar paksa kotak infak santunan anak yatim yang sedang terkunci dan mengambil isinya dengan menggunakan linggis,” ujar Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman SIK melalui Kasubbag Humas Polres Inhil, AKP Warno.
Dari Hasil CCTV masjid pada Pukul jam 02.45 WIB mereka yang berjumlah 4 orang meninggalkan Pos Lantas 901 lalu menuju ke arah Jalan Kecamatan Tembilahan Hulu dengan membawa kabur uang infak lebih kurang Rp. 5,000,000.(Lima juta Rupiah). Pelaku diringkus Tim Opsnal Polres Res Inhil di Terminal Parit 8 Jalan Telaga Biru Kecamatan Tembilahan Hulu,” ungkap Warno. AKP Warno Kasubag Humas Mapolres Inhil menceritakan kepada Karimuntoday.com,Pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.Kamis (16/04/2020).
Adapun,Indentitas Tersangka (RP) jalan Perigi Raja kec,Tembilahan,Kab,Inhil-Riau.dan (AF) jalan Swasaya RT 002/RW 014,Kelurahan Tembilahan . JL. Hulu ke,kec,Tembilahan Hulu.SWASAYA RT. 002 RW 014 kelurahan Tembilahan Hulu,kec, Tembilahan Hulu. Dalam Perkara Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud rumusan dalam pasal 363 KUHPidana.DASAR LAPORAN :- LP / 33 / IV / 2020 / RIAU / RES INHIL, Tanggal 15 April 2020.
Adapun Pelapor, Yaitu Saudara (SK).dan Saksi-Saksi saudara (M.AD) 55 Tahun sebagai Kaum Masjid Darul Hikmah / Gharim, Alamat Masjid Darul Hikmah Jalan Baharuddin Yusuf Simpang empat lampu Kel.Tembilahan Kota Kec.Tembilahan Kab.Inhil-Riau.(HO, HD) 58 Tahun, Laki-laki, Islam, Banjar, Wiraswasta, alamat Jl.M.Boya RT 001 RW 011 Kel.Tembilahan Kota Kec.Tembilahan Kab.Inhil-Riau.
TKP PENANGKAPAN,Terminal Parit 8 Jalan Telaga biru Kec.Tembilahan Hulu Kab. Inhil – Riau.dan Jalan Ahmad Yani Kec. Tembilahan Hulu Kab. Inhil – Riau. Adapun BARANG Bukti, – 2 (dua) buah Gembok kotak infak yang masih dalam keadaan terkunci. – 1 (satu) buah isi anak dalam kunci bekas pintu masjd darul himkah yang telah rusak.1 (satu) buah linggis,1 (satu) jaket sweeter warna hijau, 1 (satu) jaket warna putih dengan motif garis garis warna biru,”Terang Kasubag Humas Polres Inhil AKP Warno kepada Karimuntoday.com.
Kronologis Kejadian,Pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 Sekira Pukul 05.00 Wib ketika Pelapor hendak melaksanakan sholat subuh di Mesjid Besar Darul Hikmah – Jalan Baharudin Jusuf (simpang empat lampu merah) pelapor diberitahu oleh Kaum Masjid Darul Hikmah/ Gharim sdra. (M.AD) bahwa kotak infak anak yatim dan kotak PHBI mesjid telah dibongkar oleh terlapor “dalam Lidik” serta mengambil isi kotak tersebut.
Selanjutnya pelapor membuka rekaman CCTV masjid dan diketahui bahwa pada jam 01.53 Wib ada 2 (dua) orang memanjat pagar samping masjid dari sisi jalan batang tuaka , pada jam 01.56 wib 2 (dua) orang pelaku yang terlihat di CCTV tersebut mulai membongkar pintu mesjid dan masuk kedalam mesjid pada jam 01.57 wib yang selanjutnya mereka membuka paksa kotak infak santunan anak yatim yang sedang terkunci dan mengambil isinya, setelah itu mereka menuju kotak PHBI yang berada di bagian belakang shaf wanita dan membongkar kotak tersebut.
Lalu pada jam 02.24 wib pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang dengan wajah tertutup keluar dari masjid sambil membawa bungkusan plastik yang diduga berisi uang kotak infak dan menuju ke Pos Lantas 901 yang mana disana mereka telah ditunggu oleh 2 (dua) orang rekannya, lanjutnya dari pantau CCTV masjid pada jam 02.45 wib mereka yang berjumlah 4 (empat) orang meninggalkan pos lantas 901 lalu menuju ke arah jalan Kec. Tembilahan Hulu.
Adapun 2 (dua) orang yang menggunakan penutup wajah yang membongkar kotak infak tersebut dilihat dari pantauan CCTV ada mengunakan alat yang diduga berbentuk linggis. Atas kejadian pencurian tersebut uang kotak infak milik Masjid Besar Darul Hikmah yang hilang sebanyak lebih kurang Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah),
Selanjutnya atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian kepada pihak berwajib/Polisi untuk pengusutan lebih lanjut Kronologis Penangkapan Berdasarkan laporan tersebut diatas Tim Opsnal Sat Reskrim Res Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, dari hasil penyelidikan diketahui terduga pelaku adalah sdr (RP) dan kawan kawannya.
Pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekira pukul 21.00 Wib Team Opsnal mengetahui keberadan pelaku yaitu di Terminal Parit 8 Jalan Telaga biru Kec. Tembilahan Hulu Kab. Inhil – Riau, Tim opsnal langsung bergerak melakukan pengejaran menuju tempat pelaku tersebut, setelah sampai di lokasi Tim Opsnal berhasil mengamankan sdr( AF).
Selanjutnya di bawa ke Mapolres Inhil, setelah dilakukan introgasi, sdr kedua pelaku tersebut mengaku melakukan pencurian bersama sdr (RP) dari informasi tersebut Tim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap sdr (RP) sekira pukul jam 21.30 WIB sdr( RP) berhasil diamankan di Jalan Ahmad Yani Kec. Tembilahan Hulu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut. Rencana Tindak Lanjut,Membawa terduga pelaku yang berhasil di tangkap ke Mapolres Inhil dan Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh terduga pelaku,” tuturnya (*)