NASIONAL

Ketua Umum AKP2I Apresiasi Omnibus Law Perpajakan Sebagai Upaya Pemerintah Penguatan Perekonomian Indonesia

KARIMUNTODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah sedang menyiapkan penyederhanaan berbagai regulasi, melalui sebuah undang- undang yang mengatur suatu hal besar atau omnibus law. Diantara omnibus law yang sedang disiapkan, adalah menyangkut regulasi perpajakan.

Menurut Suherman Saleh, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) mengapresiasi omnibus law perpajakan sebagai upaya pemerintah untuk penguatan perekonomian Indonesia. Namun sebelum itu dibahas dan diberlakukan, dia menilai perlu sosialisasi yang memadai, hal tersebut diutarakannya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp pada hari Sabtu, (11/07/2020).

Perlu dipahami oleh para stake holder. Khususnya wajib pajak pelaku usaha perubahan aturan tersebut, ucap Suherman Saleh dalam menyikapi soal omnibus law perpajakan yang sedang dibahas di Dewan.

Dijelaskannya, perubahan atau penyesuaian beberapa ketentuan RUU omnibus law perpajakan, akan mengubah secara signifikan sejumlah regulasi pajak. Seperti tarif pajak, sistem perpajakan, pengkreditan pajak masukan, sanksi, fasilitas perpajakan dan banyak ketentuan lain.

Berbagai regulasi itu terhimpun dalam 7 UU terkait perpajakan. Yakni UU PPh, UU PPN, UU KUP, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan UU Pemerintah Daerah. Omnibus Law tidak menghilangkan ketentuan-ketentuan pada 7 (tujuh) UU tersebut sepanjang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan omnibus law perpajakan.

Oleh karena itu AKP2I (Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia) secara aktif berperan untuk meningkatkan pemahaman terhadap konsep RUU omnibus law perpajakan yang diinisiasi oleh Pemerintah,ujar Suherman Saleh

Selain itu, omnibus law perpajakan diharapkan bisa menjadi dasar hukum bagi tiga hal lainnya. Yaitu pertama, menjadi landasan aturan yang memadai untuk menciptakan kesetaraan perlakuan (level playing of field) antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri atas transaksi konvensional maupun e-commerce barang dan jasa.

Kedua, mengatasi kebijakan pajak daerah yang tidak sejalan dengan kebijakan fiskal nasional sehingga cenderung menghambat kemudahan berusaha dan berinvestasi. Ketiga, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. (*)

Laporan  : Nurulyadi
Editor      : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close