KEPRILINGGATANJUNG PINANG
Ketum Lang Kepri Pertanyakan PT Tri Tunas Unggul kembali Beroperasi Keruk Pasir Kuarsa di Lingga
KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri terkenal dengan Sumber Daya Alamnya seperti, Timah, Pasir Darat, Pasir Kuarsa,bauksit serta lainya sehngga banyak perusahaan yang melakukan investasi untuk mengeruk SDA tersebut dari perut bumi lingga, salah satunya PT Tri Tunas Unggul yang melakukan penambangan pasir kuarsa tepatnya di Lengkok Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara.
Ketua Umum Lang Sakti Kepri, Azhar kepada karimuntoday.com Sabtu (25/5/2024) mengatakan, Dia mempertanyakan beroperasinya PT Tri Tunas Unggul yang sebelumnya sudah dihentikan karena melanggar Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) oleh Pemerintah Provinsi Kepri dengan menerbitkan moratorium selain itu perusahaan tersebut melakukan ekspor ke negeri tirai bambu diduga belum mengantongi izin dari pemerintah pusat.
“ Kegiatan penambangan Pasir Kuarsa oleh PT Tri Tunas Unggul terhenti disebabkan maraknya pemberitaan dimedia massa beberapa bulan lalu, sehingga Gubernur Kepri menerbitkan moratorium atau penghentian sementara kegiatan pertambangan khususnya di Kabupaten Lingga, pada bulan April tahun 2023 yang lalu. Salah satunya alasannya adalah karena belum adanya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di wilayah Kabupaten Lingga,” tukasnya
Namun dari informasi didapatnya moratorium atau penghentian sementara yang di lakukan Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu terkesan dipandang sebelah mata oleh PT Tri Tunas Unggul pasalnya dalam bulan Januari 2024 PT.Tunas Unggul sudah mendatangkan dua kapal yang berobot 50.000 metrik ton bahkan telah berhasil mengirim sekitar 43.000 meterik ton pasir kuarsa pada tahap awal yang tujuan expornya adalah Negara Republik Rakyat Tiongkok.
“ Dia meminta KPK, Mabes Polri dan Kejagung RI untuk menyelidiki Siapa di belakang PT Tri Tunas Unggul karena memiliki nyali lebih dengan beraninya melakukan aktivitas penambangan serta bakal melakukan ekspor kembali dengan mendatangkan 2 kapal yang berobot 50.000 metrik ton kabarnya untuk memuat pasir kuarsa padahal Orang nomor satu di Provinsi Kepri telah menerbitkan moratorium atau penghentian sementara aktivitas penambangan PT Tri Tunas Unggul,” Ucapnya
Secara terpisah, Direktur PT Tri Tunas Unggul sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya. (in)