KARIMUNTODAY.COM,BATAM–Komisi I DPRD Batam melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum Komisi I DPRD Batam bersama PTSP Kota Batam, Kadis Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Pertamanan Kota Batam, Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam dan RW 9 Batu Selicin, PTSP yang di Pimpinan langsung oleh Utusan Sarumaha, Safari Ramadhan, Li Khai, Tan A Tie, Siti Nurlaila membahas terkait fasilitas umum (Fasum) Jumat (25/9/2020) di ruang RDP Komisi I.
Adapun pembahasannya terkait dengan permintaan warga yang mana menjadikan fasilitas umum (Fasum) yang berada tepatnya di Perumahan Happy Garden RT 01, RT 02, RT 03 dan RT 04 di RW IX Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, kota Batam.
Terus terang kami komisi I DPRD Batam, kecewa pada perusahaan PT Jaya Putra Kundur (JPK), PT Putra Jaya Bintan (PJB) dan PT Paloh Mandiri (PT PM) atas ketidakhadirannya rapat ini.
“Jujur ini rapat yang ketiga kalinya dilakukan guna mencari solusi terbaik antara warga dengan pihak perusahaan, namun tidak hadir. Artinya bagaimana mau selesai jika pihak perusahaan saja nggak datang,” terangnya.
Sebelumnya, warga berencana akan menggunakan fasilitas umum itu untuk dijadikan taman tempat bermain, dan olahraga untuk warga RW 9 setempat,”ungkap Utusan Sarumaha.
Utusan meminta permasalahan ini jangan sampai dilapangan main hakim sendiri, kalau ada masalah mari bersama kita selesaikan dengan tenang, sekali lagi diminta kesabaran masyarakat jangan sampai ribut,”pintanya.
Sementara itu Menurut Safari Ramadhan, etikanya saja kita, kalau mau bangun karena disana diperuntukkan untuk fasilitas umum (Fasum) selagi ini keinginan warga untuk menggunakan fasilitas tersebut, saya rasa ini tidak ada masalah kalau dipakai.
“Apa yang disampaikan masyarakat hanya membersihkan akibatnya warga malah dipanggil nantinya kalau begitu, pihak PTSP, camat harus serius kalau memang mau ribut ya ribut sekalian,”tegas Safari.
Komisi I DPRD Batam berjanji akan selesaikan permasalahan ini secepatnya, sehingga masyarakat lebih nyaman menggunakan fasilitas umum tersebut,”pungkasnya.(*)