POLITIK

Komnas HAM: Tak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus Lapindo

Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan tidak terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus lumpur Lapindo, Sidoarjo. Putusan itu diambil dalam rapat paripurna yang diikuti seluruh komisioner Komnas HAM, Rabu (8/8).

“Setelah membahas laporan Tim Penyelidik Projustisia Peristiwa Lumpur Lapindo, Sidang Paripurna Komnas HAM memutuskan tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat,” kata komisioner Komnas HAM, Syafruddin Ngulma Simeulue dalam pesan singkatnya kepada merdeka.com.

Akibat putusan tersebut, lima orang komisioner Komnas HAM menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Lima komisioner itu antara lain, Syafruddin Ngulma Simeulue, Kabul Supriyadhie, Nur Khalis, Munir Mulkhan dan Saharudin Daming.

Sementara, enam komisioner lainnya menyatakan tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus itu. Mereka antara lain, Ifdhal Kasim, Yosep Adi Prasetyo, Johny Nelson Simanjuntak, M Ridha Saleh, Hesti Armiwulan, dan Ahmad Baso.

Sebelumnya, Komnas HAM sempat menyesalkan PT Minarak Lapindo Jaya yang masih lepas tanggung jawab dalam penanganan dampak korban lumpur yang banyak menyengsarakan warga.

Komnas HAM bahkan menilai masalah itu semakin menyakitkan karena penanganan korban justru dibebankan pada pemerintah melalui APBNP 2012.

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close