KARIMUNTODAY.COM, Kundur Utara – Bebagai upaya tindaklanjut dari penerapan kebijakan Peraturan yang masih menjadi ketetapan pemerintah Kabupaten Karimun khusus Kecamatan Kundur Utara, TNN-Polri dan Tim Gugus Tugas Covid-19, terus melakukan penegakan sistim protokol kesehatan (Prokes).
Dalam kegiatan penegakan sistim protokol kesehatan yang dilaksanakan TNI-Polri dan Tim Gusus Tugas Covid-19, Kecamatan Kundur Utara setidaknya ada 4 warga yang kedapatan tidak mengunakan masker dikenai sangsi sosial, pada Jum’at (10/9/2022).
Adapun sangsi sosial yang diberikan kepada 4 warga yang tidak menggunakan masker tersebut adalah membersihkan sejumlah sampah plastik yang ada di lokasi penegakan sistim Prokes tepatnya disimpang tugu nanas kelurahan Tg Berlian Kecamatan Kundur Utara.
Serka JF Simanungkalit Babinsa Koramil 03/Kundur wilayah binaan Kelurahan Tg Berlian saat dijumpai karimuntoday.com (10/9/2021) menerangkan.Menurutnya sangsi sosial kita berikan kepada 4 warga yang tidak mematuhi sistim protokol kesehatan (Prokes) tersebut bukan karena mereka bersalah namun kita mengharap nantinya mereka tetap mematuhi Prokes karena Covid-19 masih ada dan belum berlalu, katanya.
Seain itu saya bersama Polri dan Tim Gugus Tugas Kecamatan Kundur Utara, mengharap 4 warga yang mendapat sangsi sosial tersebut kedepannya mereka dapat menjadi corong untuk mengampanyekan wajib masker kepada seluruh masyarakat kecamatan Kundur Utara, tutur Serka JF Simanungkalit.
Dalam pelaksanaan penegakan sistim Prokes tersebut terlihat hadir Camat Kundur Utara, Kanit Binmas Polsek Kundur Utara, Kanit Sabhara, dan Babinsa Kelurahan Tg Berlian.(*)
Loading...