KEPRILINGGA

LBM: Pemerintah Harus Mencabut Izin Usaha Penyalur BBM yang Terbukti Melakukan Penimbunan

KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Bunda Melayu meminta pemerintah kabupaten lingga mencabut izin usaha Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terbukti melakukan penimbunan. Ketua LSM-LBM Hairul Anwar, S.Sos menyampaikan akan menyuruti 2 Lembaga yakni Legislative dan Eksekutif

“Penyalur BBM itu benar-benar meresahkan masyarakat, kami akan menyurati bahkan akan menyampaikan langsung kepada wakil kami di Dewan untuk menyampaikan permasalahan ini dan meminta untuk diberikan sanksi pencabutan izin usaha jika terbukti melakukan pelanggaran” ungkap Hairul, Selasa (10/9/2019).

Hairul mengatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci berapa jumlah BBM yang dijual oleh penyalur BBM itu. Dan akan menanyakan kepada instansi pemerintah terkait penyalur mana saja yang melaporkan penjualannya.

“Selama ini masyarakat tidak mengetahui sebanyak berapa liter yang dialirkan untuk non subsidi dan subsidi. Ini harus benar-benar jelas supaya tidak ada lagi kelangkaan seperti ini” terangnya

Hairul melanjutkan Nelayan dan petani dikabupaten lingga rata-rata menggunakan Bahan Bakar Minyak untuk transfortasinya sehari-hari. Akibat kelangkaan BBM tentu menjadikan profesi petani dan nelayan semakin sulit

“Kadang kami ini sedih, nelayan petani mengeluhkan. Nelayan misalnya, kalau tidak ada BBM tidak bisa melaut. Bayangkan berapa rupiah yang mereka tanggung untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga mereka akibat permasalahan ini. Begitu juga dengan petani yang menjajakan hasil pertaninannya kepasar” cetusnya

Hairul berhapap pemerintah mencari solusi atas permasalahan ini agar tidak terluang kembali setiap tahunnya.

Diketahui beberapa hari ini Bahan Bakar Minyak sangat sulit ditemukan untuk didaerah dabo dan sekitarnya.(*/aw)

 

Laporan : Trimo Saparino
Editor     : Indra H Piliang
Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close