MERANTIPEKANBARURIAU

Kopi Ilegal Asal Malaysia Disenyalir Tidak Mengantongi Izin dari BPOM Beredar Bebas di Meranti

KARIMUNTODAY.COM, MERANTI – Maraknya peredaran Kopi ilegal merek AI – Ambiak Songkok Hitam dari Negeri jiran Malaysia disinyalir Kuat tanpa Izin Edar membuat gerah berbagai Kalangan,hal tersebut dinilai lemahnya Tupoksi Instansi Terkait dalam Hal ini BPOM Riau serta Aparat Hukum dalam melakukan Pengawasan sehingga Kopi  merek AI – Ambiak Songkok Hitam Dari Malaysia ini bebas terjual di pasaran khususnya di kabupaten meranti, provinsi riau dan Dikonsumsi oleh Konsumen Pengguna. .

Menurut Salah satu Sumber Media ini Minggu (29/11/2020), yang enggan namanya di sebutkan Mengatakan, Kopi  ilegal merek AI – Ambiak Songkok Hitam berasal dari malaysia disenyalir tidak mengantongi izin dari BPOM dijual bebas di kedai-kedai Kopi,Kedai Kelontongan Bahkan  juga ditemukan pada toko- toko obat tanpa ada hambatan sama sekali.

Ditambahkanya lagi, Untuk itu dia berharap agar BPOM dan pihak penegak hukum agar secepatnya mengembil tindakan tegas, agar para produk local maupun luar negeri yang mengantongi izin dari BPOM tidak merugi tentunya akan berimbas pada pengurangan tenaga kerja di perusahaan kopi local, apalagi di setuasi covid- 19 ini,” ucapnya

produk kopi kuat  cap AI- Ambiak Songkok Hitam asal malaysia disenyalir ilegal dijual bebas di kabupaten meranti, riau

Terakhir di katakanya, Untuk Mengantisipasi hal ini dia Berharap BPOM Riau selaku Pihak yang Bertanggung Jawab terkait marak peredaran Kopi- Kopi Ilegal Tanpa Izin dari Malaysia di meranti Segera turun kelapangan melakukan Operasi disetiap Kedai-kedai yang menjual kopi dari Malaysia tersebut,jika perlu dilakukan Penangkapan terhadap Agen  gelap yang telah Melakukan Usaha ilegal Tersebut,”Ujarnya geram

Secara terpisah, Kapolres Meranti sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya, terkait maraknya peredaran kopi  ilegal merek AI – Ambiak Songkok Hitam dari negeri jiran terindikasi tidak mengantongi izin dari BPOM di jual bebas di wilayah hukumnya, belum dapat dimintai tangapaya, begitu juga dengan BPOM, Riau belum dapat dimintai konfirmasinya. (*)

Penulis  : Imron
Editor     : Lukman Hakim

 

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close