KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Banyak yang melayangkan protes kepada Walikota Batam H Muhammad Rudi (HMR), mengapa Batam tak di-lockdown saja, agar Covid-19 tak terus meraja.
“Kalau cuma me-lockdown (mengunci suatu wilayah) itu gampang, tapi perlu kita baca undang-undang lagi, siapa nanti yang tanggung jawab?” ujar HMR saat rapat gabungan di panggung terbuka Dataran Engku Putri, Selasa (31/3/2020) pukul 10.00 WIB.
Tanggungjawab yang dimaksud adalah, tentang pembiayaan tentang siapa yang menanggung makanan, juga soal lalu lalang penduduk dari dan ke luar negeri (internasional) maupun dari dan ke luar wilayah (domestik) Kota Batam.
“Saya sebagai Walikota Batam hanya memiliki kewenangan untuk mengurusi Batam, Rempang, dan Galang saja,” jelas HMR yang juga Kepala Badan Pengusahaan Batam ini. Tapi, lanjut HMR, terkait izin pelabuhan, keluar masuk orang melalui pintu internasional, itu sudah masuk kewenangan pusat.
Sedangkan izin pelabuhan antar kabupaten kota itu ada di Gubernur Kepulauan Riau.
“Ini perlu masyarakat ketahui bahwa yang saya lakukan ini hanya bisa sesuai kewenangan saya,” terangnya.
Sedangkan yang bukan kewenangan Walikota, maka akan dilaporkan ke tingkat yang lebih tinggi. “Baik Pak Gubernur, Mendagri, atau Presiden,” jelasnya.
Sekali lagi, keputusan lockdown sebuah kota, tak bisa sembarangan. Dan ini bukan kewenangan mutlak Walikota Batam, melainkan harus dari pusat. Karena itu, hingga saat ini Batam hanya melakukan karantina wilayah saja, dan lebih menekankan untuk menjaga jarak fisik atau physical distancing.
“Kita lakukan karantina per-zona,” jelasnya.
Nantinya Batam akan dibagi tiga zona, sehingga lebih mudah diawasi, selain penagakan hukum, juga dapat melacak jangkitan Covid-19.
“Sekali lagi kita hanya ingin memutus mata rantai penularan Covid-19,” Ucapnya (*)