INDRAGIRI HILIRRIAUTEMBILAHAN

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhil: Pelanggaran Netralitas Oknum ASN Tengah Berproses di KASN

KARIMUNTODAY.COM, TEMBILAHAN – Terkait tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan oknum ASN Bappeda Inhil berinisial TMS yang dilaporkan seorang warga kota Tembilahan baru-baru ini ternyata hanya menunggu hasil dari pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal itu terungkap setelah media ini mendapat konfirmasi dari pihak Bawaslu Inhil. Kepada awak media ini Ketua Bawaslu Inhil yang diwakili Kordiv Penanganan Pelanggaran, Rahmatddian mengatakan, proses laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan seorang warga Tembilahan tersebut kini sedang berproses di KASN dan tinggal menunggu hasil.

Dikatakannya, walaupun sempat dicabut oleh pihak pelapor, namun laporan tersebut tetap berlanjut karena sudah masuk di situs laporan pengaduan KASN.

Selain itu surat permohonan pencabutan laporan oleh pelapor juga tidak sesuai dengan SOP yang ada di Bawaslu, salah satunya yakni tidak bermaterai cukup.

Menurut Rahmatdian, status laporan tertanggal 21 Sepetember 2023 yang ditanda tangani Ketua Bawaslu Inhil tersebut sudah diteruskan ke KASN setelah diputuskan di Bawaslu Inhil.

Dalam status laporan tersebut disebutkan bahwa laporan ditindaklanjuti dan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Sistem Aplikasi Pengawasan Netralitas ASN (SIAPNET).

Selanjutnya laporan tersebut diterima oleh pihak KASN dan langsung mendapat balasan dari pihak KASN.

‘’Mengenai informasi pencabutan laporan oleh pihak pelapor atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum pejabat di Inhil itu, itu memang benar. Namun pencabutan itu tidak memenuhi SOP yang ada di Bawaslu,’’ ujar Anggota Bawaslu Inhil ini.

Lebih lanjut dikatakan Rahmatddian, pada saat ingin mencabut laporannya, pelapor tersebut datang hanya menyerahkan surat tertulis yang diketik dan dibuatnya sendiri yang isinya menyatakan mencabut kembali laporannya itu.

‘’Jadi laporan tersebut tetap kita terima dan aduan tersebut tetap kita proses karena sudah mendapat petunjuk dan arahan dari provinsi, ditambah lagi yang melapor dalam suratnya tidak ditandatangani dengan materai dan juga tidak seuai dengan SOP Bawaslu,’’ kata Rahmatddian mengulangi.

Lebih lanjut dijelaskannya, balasan email dari KASN yang masuk ke email Bawaslu Inhil berbunyi, Kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Terimakasih telah menyampaikan Laporan/Hasil Pengawasan/Rekomendasi Bawaslu Inhil atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir melalui aplikasi SIAPNET yang kami terima pada hari Kamis, tanggal 21 September 2023.

Selanjutnya Laporan/Hasil Pengawasan/Rekomendasi Bawaslu Inhil akan kami koordinasikan dan dianalisis untuk diperoleh kesimpulan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut terbukti atau tidak terbukti.

Penanganan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasilnya akan disampaikan kepada Bawaslu Inhil melalui Aplikasi SIAPNET dan email yang didaftarkan.

Apabila terdapat pertanyaan dan memerlukan bantuan, silahkan menghubungi staf KASN selaku penanggungjawab.

“Dari balasan surat emal tersebut kami Bawaslu Inhil saat ini menunggu informasi dari pihak staf KASN bagaimana perkembangan selanjutnya. Tapi kita tetap berkoordinasi dan memantau perkembangan tersebut,” tambahnya.

Terakhir Rahmatddian berharap, agar rekan-rekan media dapat berperan aktif dalam menjaga serta memantau pesta demokrasi yang akan berlangsung di tahun 2024 yang akan datang.

“Pada dasarnya kami berharap semua elemen masyarakat dapat bekerjasama dalam menyukseskan pesta demokrasi kita secara damai. Tidak seperti pada tahun-tahun sebelumnya yang terjadi hal yang tidak diinginkan. Kemudian kami juga telah melakukan koordinasi dengan beberapa mitra Bawaslu terkait penindakan Bawaslu kedepannya berdasarkan aturan yang berlaku,” imbuhnya. (*)

Loading...
 

Tags
Close
Close