KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Kejaksaan Negeri Karimun secara resmi menetapkan dua tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional pada tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun yang kini berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Karimun.
Hal tersebut disampaikan Kajari Karimun Rahmat Azhar saat konferensi press di Aula kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (16/12/2020).
Kajari Karimun Rahmat Azhar, SH MH menjelaskan, saat ini kedua tersangka sedang dilakukan pemeriksaan dan langsung akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
” Inisial IS mantan Direktur PDAM Tirta Karimun dan JS mantan Kabag Keuangan yang telah merugikan negara sebesar Rp 4,9 miliar berdasarkan perhitungan audit Inspektorat Pemkab Karimun, ujarnya.
”Kita lihat nantilah, sekarang masih dalam proses. Jadi sabar, masih ada tahapan yang lainnya,” terang Kajar.
Pada kesempatan yang sama, Kasipidsus Kajari Karimun Andriansyah SH, MH menjelaskan, untuk kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana operasional PDAM Tirta Karimun tahun 2019 ini dimulai sejak awal bulan Juli lalu dalam kurun waktu dua pekan pihaknya meningkatkan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang dan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah lagi, ucapnya.
”Cukup besar kerugian negaranya, dalam waktu 1,6 tahun mulai tahun 2019 hingga Juni 2020 bisa meraup dana Rp4,9 miliar untuk dipergunakan secara pribadi,” ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut Kasi Pidsus Kejari Karimun menjelaskan bahwa dalam waktu kurun lima bulan penyidikan langsung penetapan tersangka dua orang tepatnya pada bulan 3 November lalu.
Sedangkan, untuk kasus atau modus pengambilan dana tersebut sangat simple. Jadi uang yang ditarik di dalam pertanggungjawabannya, dipergunakan untuk kepentingan pribadi, tuturnya.
”Jadi uang yang ditarik dari bank setiap hari, juga dipergunakan untuk pribadi. Dan, tidak ada pertanggungjawabannya yang seolah- olah dibuat hutang,” terangnya.
Masih kata Andriansyah lagi, secara aturan tentang BUMD sendiri tidak mengatur bahwa perusahaan tersebut boleh meminjam uang baik itu direktur maupun karyawan. Kalaupun, diperbolehkan meminjam uang harus seiizin komisaris perusahaan itu sendiri.
”Untuk kedua tersangka tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun. Sebelum, pandemi Covid-19 berakhir kita tidak akan kirim ke Rutan Tanjungpinang,” ujarnya.
Pantauan awak media karimuntoday.com dilapangan usai keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Karimun, kedua tersangka keluar dengan menggunakan rompi merah dengan menggunakan masker menuju Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun dengan menggunakan mobil minibus warna hitam.(*)