KUANSINGRIAU

Korupsi!!! Pengadilan Tipikor Pekanbaru Vonis M, YZ dan IM Bervariasi

KARIMUNTODAY.COM, KUANSING – PUTUSAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PEMBANGUNAN LINTASAN ATLETIK STADION UTAMA SPORT CENTER OLEH DINAS PENDIDIKAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2020 YANG DIKERJAKAN OLEH PT. RAMAWIJAYA DENGAN NILAI KONTRAK SEBESAR RP.8.579.579.000,- (delapan milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

Bahwa pada Hari ini Kamis tanggal 29 Februari 2024 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah membacakan Putusan terhadap Terdakwa M, Terdakwa YZ dan Terdakwa IM dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 yang dikerjakan oleh PT. Ramawijaya dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.8.579.579.000,- (delapan milyar lima ratus
tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

Bahwa ketiga Terdakwa dilakukan Penahanan dikarenakan akibat dari Perbuatan para terdakwa yang telah menyebabkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah pada pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 yaitu “terdapat selisih Pembayaran yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah senilai
Rp.1.041.946.877,73 (satu milyar empat puluh satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah koma tujuh puluh tiga sen),” Ujar Kejari Kuansing,Nurhadi Puspandoyo SH.MH melalui Kasie Intel Kejari Kuansing, Rozi Juliantono S.H kepada karimuntoday.com,

Bahwa terhadap para terdakwa sebelumnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah menuntut para terdakwa dengan rincian sebagai berikut : Terdakwa YZ dengan Tuntutan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi masa dalam tahanan, denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta
rupiah) subsider 3 (tiga) bulan; Terdakwa M dengan Tuntutan Pidana Penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi masa dalam tahanan, denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan;

Terdakwa IM dengan Tuntutan Pidana Penjara selama 8 (delapan) Tahun dikurangi masa dalam tahanan, denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan, dan Uang Pengganti sebesar Rp. 770.355.391,- (tujuh ratus tujuh puluh juta tiga ratus lima puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah) dari Rp. 870.355.391,- (delapan ratus tujuh puluh juta tiga ratus lima puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah) dikurangi Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah membacakan Putusan terhadap para Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :  Terdakwa YZ dengan Putusan Pidana Penjara selama 5 Tahun dan Denda Sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan subsider 2 (dua) Bulan, berdasarkan Putusan tersebut Terdakwa YZ mengambil sikap pikir-pikir;

Terdakwa M dengan Putusan Pidana Penjara selama 4 Tahun 6 (enam) bulan dan Denda Sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan subsider 2 (dua) Bulan, berdasarkan Putusan tersebut Terdakwa M mengambil sikap pikir-pikir; Terdakwa IM dengan Putusan Pidana Penjara selama 6 Tahun dan Denda Sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan subsider 2 (dua) Bulan dan Uang Pengganti sebesar Rp. 770.355.391,- (tujuh ratus tujuh puluh juta tiga ratus lima puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah), berdasarkan Putusan tersebut Terdakwa IM mengambil sikap menerima Putusan tersebut. (*/lidia)

Loading...
 

Tags
Close
Close