JAWA TENGAH

Kos-Kosan Dirazia, Polsek Godong Berhasil Amankan Tiga Pasangan Tak Resmi

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Menindaklanjuti aduan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sejumlah rumah kos, Polsek Godong bersama Satpol PP Kecamatan setempat menggelar razia gabungan di tempat kos yang ada di wilayahnya, Rabu (6/8/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan tempat-tempat hunian yang diduga disalahgunakan untuk perbuatan asusila dan melanggar norma sosial.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada di dalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Kapolsek Godong AKP Bambang Jumena menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat sekaligus respon cepat laporan dari warga yang merasa terganggu dengan keberadaan rumah kos yang tidak terawasi.

“Kami menerima aduan warga yang resah terhadap aktivitas penghuni kos yang diduga tidak sesuai dengan aturan. Maka kami bersama Satpol PP melakukan razia sebagai bentuk penegakan ketertiban umum,” ujar AKP Bambang Jumena.

Dari hasil razia, pasangan yang diamankan ialah K, seorang perempuan asal Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, yang ditemukan sekamar dengan H, pria asal Desa Werdoyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. Keduanya tidak dapat menunjukkan bukti sebagai pasangan sah.

Pasangan kedua yakni R, perempuan asal Desa Kedungjati, Kecamatan Kedungjati, Grobogan, bersama S, pria asal Desa Bedug, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Sementara pasangan ketiga yaitu D, perempuan asal Desa Plosorejo, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan yang kedapatan sekamar dengan SA, pria warga Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Grobogan.

Ketiga pasangan tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Godong untuk dilakukan pembinaan. Bagi pasangan yang sudah menikah namun tidak bersama pasangan sah, diminta untuk dijemput oleh suami atau istri sah masing-masing.

Sedangkan bagi pasangan yang belum menikah, orang tua atau wali diminta hadir dan menjemput serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Menurut AKP Bambang Jumena, pembinaan ini dilakukan agar memberikan efek jera serta membangun kesadaran hukum dan moral kepada para pelaku, khususnya generasi muda.

“Kegiatan ini akan terus kami laksanakan secara berkala guna menjaga ketertiban lingkungan,” imbuh Kapolsek Godong.

Selain memberikan pembinaan pada ketiga pasangan tak resmi tersebut, Kapolsek Godong juga mengimbau kepada pemilik rumah kos untuk lebih selektif dalam menerima penghuni, serta mewajibkan adanya data diri lengkap dan memastikan tidak ada pelanggaran norma maupun hukum yang terjadi di lingkungan kos mereka.(nur)

Loading...
 

Tags
Close
Close