JAWA TENGAH

Kostrad Tegaskan Penertiban Rumah Dinas Berdasarkan Putusan MA

KARIMUNTODAY.COM, JAKARTA – Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) menegaskan bahwa penertiban rumah dinas di Komplek Kostrad Tanah Kusir, Jakarta Selatan, dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 489 K/Pdt/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Hukum Kostrad, Kolonel Chk Fika Budhiana, M.J.P., S.E., S.H., M.H., CRMP., CFrA., menjelaskan dalam kegiatan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi terkait penertiban rumah dinas di Komplek Kostrad Tanah Kusir, Jakarta Selatan (26/08/2025). Bahwa amar putusan tersebut menyatakan rumah dinas golongan II hanya dapat ditempati oleh prajurit aktif yang memiliki Surat Izin Penempatan (SIP), dan Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa telah terbukti oleh karena Para Penggugat adalah Purnawirawan dan anak atau ahli waris dari purnawirawan yang telah meninggal dunia, maka Para Penggugat tidak berhak lagi atas rumah dinas Kostrad yang menjadi obyek sengketa.

“Mahkamah Agung sudah menegaskan bahwa hak menempati rumah dinas berakhir apabila prajurit pensiun, meninggal dunia, atau mengundurkan diri. Ahli waris tidak berhak melanjutkan hunian rumah dinas,” kata Kolonel Fika dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Ia menambahkan bahwa sebagai lembaga peradilan tertinggi, putusan MA bersifat final dan mengikat. Karena itu, Kostrad wajib melaksanakan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, penertiban rumah dinas tidak dapat dipandang sebagai tindakan sewenang-wenang, melainkan langkah hukum untuk melindungi hak prajurit aktif sekaligus menjaga tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

“Kegiatan penertiban ini adalah amanah hukum. Kostrad melaksanakan sesuai prosedur, mulai dari sosialisasi, pemberian surat peringatan secara bertahap, hingga koordinasi dengan aparat pemerintah dan penegak hukum. Prinsip kemanusiaan tetap kami kedepankan,” tegasnya.

Kolonel Fika juga menekankan bahwa tujuan utama penertiban adalah memastikan rumah dinas benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

“Kostrad ingin menjamin bahwa rumah dinas ditempati oleh prajurit aktif yang sedang mengabdi. Ini bukan hanya soal aset negara, tetapi juga hak prajurit dan keluarganya untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak,” ujarnya.

Dengan adanya putusan pengadilan yang sudah final, Kostrad berharap masyarakat dapat memahami bahwa penertiban rumah dinas merupakan langkah sah, adil, dan transparan, demi kepentingan prajurit aktif sekaligus menjaga aset negara agar digunakan sebagaimana mestinya.(*)

Loading...
 

Tags
Close
Close