KEPRITANJUNG PINANG

Kota Tanjungpinang Tidak Termasuk Penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021

KARIMUNTODAY.COM, TANJUNG PINANG – Hak untuk memperoleh informasi merupakan sebuah hak azasi yang diamanatkan konstitusi.oleh karena itu,pemenuhan atas hak untuk memperoleh informasi dari badan publik adalah kewajiban dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
 
‌Hal inilah yang menjadi acuan komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), untuk memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kepada Badan Publik Informatif Kabupaten, Kota dan Instansi Vertikal tingkat Provinsi Kepulauan Riau.
 
Kota Tanjungpinang sebagai ibukota provinsi kepri, tidak termasuk sebagai penerima anugerah keterbukaan informasi publik untuk tahun 2021.yang pernah diraihnya pada tahun 2018 saat kepemimpinan Pak Syahrul.
 
‌Terkait hal ini,tokoh pemuda Said Ahmad Syukri Alias SAS mengatakan, bahwa ketidaktransaparanan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dalam pengelolaan penggunaan anggaran dan pengelolaan informasi sebagai Hak untuk Tahu dan Hak memperoleh informasi sangat minim. Bahkan sangat tertutup.
 
‌”Tentu saja hal seperti ini sangat mengecewakan masyarakat yang membutuhkan informasi. Apalagi terkait informasi pengelolaan anggaran daerah, “tutur SAS.
 
‌Masyarakat juga melihat pada pemberitaan di sejumlah media massa, dan memahami kasus sengketa informasi tentang pengelolaan Dana Publikasi Pemko Tanjungpinang yang diajukan seorang warga masyarakat bernama Sholikin. Bahkan, kasus ini sudah dimenangkan oleh Sholikin. Baik itu pada sidang di Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang di Kota Batam. Namun, Pemko Tanjungpinang tetap ngotot melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Padahal, salah satu bunyi pasal didalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyebutkan, bahwa Pengelolaan Anggaran harus transparan dan terbuka untuk umum, “ungkap SAS.
 
‌”Wajar juga DPRD sebagai lembaga yang diamanatkan untuk mengawasi Anggaran daerah, melakukan hak-haknya dalam pengawasan. Apakah itu Interpelasi atau Hak Angket, terkait dengan TPP ASN “tutur SAS.
 
‌Lanjut SAS, “Intinya pengawasan untuk membuka informasi yang sebenarnya walaupun itu terkait Penggunaan Anggaran TPP ASN untuk kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, “sebutnya.
 
‌Seharusnya, Kepala Daerah datang untuk memberikan informasi. Bukan malah berbelit- belit atau beralibi. Terkesan tampak ketakutan seperti sekarang. Jika Kepala Daerah datang pada saat dipanggil, tentu saja masyarakat tidak menilai negatif. Karena, bagi yang salah, cenderung akan menghindar dan menutupi. Tapi ketika dia benar akan berani menghadapi.
 
‌”Permasalahan TPP ASN ini juga harus dipahami. Bahwa masyarakat juga berhak memporoleh informasi terkait permasalahan TPP ASN. Karena, hal itu adalah Anggaran Daerah bukan dana pribadi. Karena, Keterbukaan Informasi Publik merupakan hak asasi yang diamanatkan oleh konstitusi Pemda harus bisa sebagai pedoman dalam pengelolaan anggaran. Sehingga, pemenuhan atas hak memperoleh informasi tersebut. Khususnya bagi Badan Publik seperti Pemko. Dalam UU No. 14 tahun 2008 merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab, “ujar SAS. (Bps)
Loading...
 

Tags
Close
Close