KARIMUNTODAY.COM, PADANG — Sehari setelah melakukan monitoring keliling Sumbar Senin 31 Desember 2018 “Komisi Penyiaran Indonesia” (KPI) Daerah Sumatera Barat kembali menyelenggarakan Seminar sehari dengan tema ” Refleksi Penyiaran 2018 ” Untuk Menyongsong Penyiaran Sumatera Barat yang Berkualitas Dan Bermartabat.
Seminar yang dilaksanakan di aula RRI jalan Jendral Sudirman no. 12 Sawahan Padang Sumatera Barat itu diikuti pimpinan/owner lembaga penyiaran publik, media cetak, elektronik televisi dan media online. Seminar yang menghadirkan nara sumber sebagai berikut : 1. Afriendi, S.H, M.H (Ketua KPID Sumatera Barat) “Peran KPID Sumatera Barat Mewujudkan Penyiaran Yang Profesional Berkeadilan Dan Bermartabat Berdasarkan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah ” 2. Andres, S.E (Korbid Perizinan) “Penataan Perizinan Dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Lembaga Penyiaran di Sumatera Barat ”
3. Mardhatillah, S.H (Korbid Kelembagaan) “Penguatan Lembaga KPID Sumatera Barat Yang Profesional Dan Membangun Sinergitas Dan Stakeholder Penyiaran” 4. Melani Friati, S.Sos (Korbid Pengawasan Isi Siaran) “Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Isi Siaran Dan Mewujudkan Siaran Yang Sesuai Dengan Tatanan Sosial Dan Kearifan”
Dalam memberikan sambutannya Ketua Komisioner KPID Sumbar Afriendi,SH, MH ketika membuka secara resmi seminar tersebut mengatakan, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) harus menghormati hak publik yang mana siaran atau iklan layanan masyarakat sesuai dengan undang-undang penyiaran publik, media televisi harus menyiarkan sekurang-kurangnya 10 % dan radio 60 per seratus.
Sementara itu Robert Kenedi, SP. SH, MH mewakili Melani Friati S. Sos (Kordinator bidang Pengawasan) menambahkan, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) harus mematuhi undang-undang penyiaran dan jangan ada kata-kata membully dalam penyiaran, juga hak publik seperti siaran atau iklan layanan masyarakat jangan ditayangkan di jam ” HANTU ” atau tengah malam dan segala macam yang menyangkut perizinan harus lengkap dan berlaku.
Kemudian mengenai tayangan baik,iklan atau siaran kampanye pemilu 2019 nanti Lembaga Penyiaran bisa mengikuti jadwal KPU serta bekerja sama dengan Bawaslu setempat demikian Robert mengakhiri. (*)
Laporan : Wahyu Uliadi
Editor : Indra H Piliang