KARIMUNKEPRITANJUNG PINANG
KPK Hendus Ada Perusahaan Baru Ajukan Izin Pertambangan di Pulau Citlim

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya perusahaan baru yang tengah mengajukan izin pertambangan pasir di Pulau Citlim, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Pengajuan izin itu dilakukan setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas dua perusahaan tambang di Pulau Citlim.
“Kami dengar ada pengajuan izin baru di Citlim,” kata Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, Rabu (27/8/2025).
“Kalaupun mengurus izin, KKP tidak boleh proses. KKP harus tegas ini,” ujarnya.
Dian juga mengingatkan KKP agar tidak memanfaatkan celah peraturan yang ada untuk memberikan izin kepada perusahaan baru. Menurutnya, jika hal itu terjadi maka masyarakat akan menjadi korban.
“Jangan sampai di balik celah-celah ini ada gratifikasi, korupsi, dan lain sebagainya. Masyarakat bisa menjadi korban. Harapan kami perlu ada sikap tegas dari KKP dan harus ada pendekatan holistik,” katanya.
Dian menyebut pihaknya meminta Kementerian ESDM dan KKP agar senantiasa berkoordinasi jika ada pengajuan izin pertambangan di pulau kecil. Menurutnya, jika perusahaan tersebut mengajukan izin ke Kementerian ESDM, maka harus ada rekomendasi dari KKP.
“Kedepan harus dipastikan koordinasi antara kementerian. Misalnya ada yang ingin menggunakan pulau kecil untuk tambang, Kementerian ESDM harus mensyaratkan adanya rekomendasi dari KKP. Biar tidak capek di ujung,” ujarnya.
Saat disinggung soal identitas perusahaan baru yang tengah mengajukan izin, Dian mengatakan hal itu masih didalami pihaknya. Namun, ia memastikan perusahaan tersebut merupakan pemain baru.
“Saya belum mendalami siapa perusahaan tersebut. Tapi informasinya pemain baru,” ucapnya.
KPK Minta KKP Tegas Terhadap Aturan
Lebih lanjut, Dian menegaskan jika KKP mengeluarkan izin terhadap perusahaan baru, maka hal itu akan berimbas kepada pengelolaan pulau kecil lainnya.l di Indonesia.
“Jangan sampai sudah tidak boleh tapi dipaksakan. KKP juga sudah kita minta tegas terhadap aturan. Kalau izin dikeluarkan, ini bisa jadi masalah karena yang lama belum selesai. Kalau salah melakukan pendekatan di Citlim, maka kita bicara yurisprudensi di pulau lain. Nanti yang lain minta kompensasi yang sama,” ujarnya.
Dian juga mengungkapkan hasil pendataan IUP di Indonesia. Tercatat ada 246 IUP di pulau kecil, dan sebagian besar berada di Provinsi Kepri.
“Kami dari KPK dalam rangka mendata IUP di pulau kecil se-Indonesia. Ada 246 IUP versi ESDM, sementara versi KKP ada 370 IUP se-Indonesia. Yang paling banyak ada di Kepri, yakni sekitar 133 IUP,” jelasnya.
“Kami potret kepatuhannya dari 8-9 kementerian. Mengenai pinjam pakai kawasan hutan, dari 264 yang punya izin pinjam pakai, paling hanya 20 persen. Untuk jaminan reklamasi pasca tambang, yang sudah setor baru 40 persen. Bahkan ada 52 pulau yang ada tambangnya, tapi tidak punya izin pelabuhan atau terminal khusus. Mereka juga tidak menyetor PNBP dan lainnya. Semua sudah kami petakan,” tambahnya.
Sumber : detikcom
