KARIMUNKEPRI

KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Konsisten Berantas Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri bertekad konsisten untuk memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan keuangan negara di wilayah kabupaten karimun bahkan informasi dari masyarakat lansung kami tindak lanjuti dan disalurkan kepada tim pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Hal tersebut dikatakan, Indra Humas KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri kepada karimuntoday.com Jum,at (26/5/2023), Ya Dalam rangka untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap beredarnya rokok tanpa pita cukai di karimun secara konsisten Bea Cukai Karimun melakukan langkah – langkah pencegahan dan penindakan seperti, 1. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum maupun pedagang dan pengusaha terkait BKC (Barang Kena Cukai) yang beredar di Kabupaten Karimun termasuk Cukai rokok;2. Bea Cukai Karimun melaksanakan program Operasi Pasar yang mentargetkan pada BKC yang dijual eceran kepada masyarakat; 3. Bea Cukai Karimun bekerja sama dengan para APH di Kabupaten Karimun dalam usaha menindak dan mencegah tindak pelanggaran di bidang Cukai; 4. Bea Cukai Karimun juga bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau dalam hal pemusnahan BKC ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Karimun khususnya.

” Untuk mempersempit ruang gerak para pemain rokok tanpa pita cukai  KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar menghindari melakukan penjualan rokok tanpa pita cukai, pasalnya ada konsekwensi hukumnya oleh sebab itu Bea Cukai Karimun bekerja sama dengan para APH di Kabupaten Karimun dalam usaha menindak dan mencegah tindak pelanggaran di bidang Cukai,” Imbuhnya

Ditambahkanya lagi,  Merujuk pada pasal 54 UU Cukai, setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk di jual barang kena cukai yang tidak di kemas untuk penjualan secara eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak di bubuhi tanda pelunasan cukai lainya dapat dikenakan pidana, pihak yang melanggar tersebut dipidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai da paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 delapan tahun,” tukasnya (*/lh)

Loading...
 

Tags
Close
Close