SUMATERA UTARA
Gelapkan Satu Unit Motor, MYS Tak Berkutik di Ciduk Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus
KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing beserta anggota unit, berhasil menangkap MYS, Laki- laki, (31), warga Dusun XV Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Sergai, diduga tersangka (tsk) tindak pidana (TP) penipuan dan penggelapan, pada Selasa (12/09/2023) sekitar pukul 15.30 WIB, di Lubuk Pakam tepatnya di door smer depan Kantor Pemkab Deli Serdang.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen, S.H., M.H., kepada media, dalam keterangannya, pada Kamis (13/09/2023) mengatakan, terduga tersangka MYS melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban bernama Iqbal Arisandi (28) warga Dusun II Kampung Keling Desa Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, pada Sabtu (05/08/2023) lalu, sekira pukul 15.00 WIB, di Dusun VI Rampah Kiri di gerbang TOL Rampah Kiri Kec. Sei Rampah Kab. Sergai, kata Ipda Brimen.
Dijelaskan Ipda Brimen, S.H., M.H., kronologis kejadian ini berawal saat Iqbal Arisandi (pelapor) sedang duduk diwarung kopi simpang Tol Rampah Kiri Desa Sei Rampah.
Kemudian datang pelaku bernama MYS meminjam sepeda Motor Yamaha Vega ZR nopol BK 5450 ZAD, warna hitam dengan alasan membeli nasi namun tidak di kembalikan, beber Ipda Brimen, S.H., M.H.
“Akibat kejadian tersebut korban yang sekaligus pelapor mengalami kerugian sekitar sebesar Rp 3.800.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Rupiah)”, ujar Kasi Humas.
Lanjut Kasi Humas, karena pelapor/korban merasa keberatan dan di rugikan kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di negara RI.
“Atas dasar laporan tersebut, Tim unit Reskrim Polsek Firdaus menangkap tersangka”, paparnya.
Lanjutnya lagi, Atas penangkapan ini, Personil turut mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar fotocopi STNK Sepeda Motor Yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD, 1 Lembar foto copy BPKB Sepeda Motor Yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD An. SUSMIATI, bilang Ipda Brimen.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 372 jo pasal 378 dari KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan” pungkas Ipda Brimen, S.H., M.H. (MS)