BATAMJAWA TENGAHKARIMUNKEPRI
Kuasa Hukum Feri dan Heri Surati Polres Karimun Minta Gelar Perkara Eksternal

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Kuasa Hukum Feri Arisandi serta Heriyanto surati Kapolres Karimun C/q Kasatreskrim Polres Karimun terkait dugaan tindak pidana pemerasan Pasal 368 Jo 68 KUHP, Adapun permintaan menggelar perkara eksternal menurut keterangan klien (tersangka-red) disampaikan kepada kami selaku kuasa hukum menyatakan tidak adanya melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan kepada mereka berdua.
Hal tersebut di katakan, Patas Sulaiman SH dan Ronald Reagen S Baringbing SH Selaku Kuasa Hukum Feri Arisandi serta Heriyanto kepada karimuntoday.com, Selasa (8/4/2025), Ya tadi siang kita sudah mengantarkan surat ke Polres Karimun terkait permintaan menggelar perkara eksternal terkait perkara dugaan tindak pidana pemerasan Pasal 368 Jo 68 KUHP yang disangkakan kepada klien kami Feri Arisandi serta Heriyanto.
” Selaku kuasa hukum kami meminta kepada bapak kapolres karimun melalui Kasatreskrim polres karimun agar dapat mengabulkan permintaan kami tersebut, adapun dasar hukum dari gelar perkara eksternal sesuai dengan Perkapolri Nomor: 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, dan juga di minta kepada pihak kejaksaan agar jangan menerima berkas dari penyidik polres karimun dan menetapkan P – 21, ” Ucapnya
Ditambahkanya lagi, Selain menyurati bapak kapolres Karimun melalui Kasatreskrim polres karimun, surat tersebut juga kami kirimkan dengan, Bidkum Mabes Polri, Birowassidik Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Irwasda Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri serta Kejaksaan Negeri Karimun,” Tukas Patas Sulaiman SH dan Ronald Reagen S Baringbing SH.
Secara terpisah, Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H.sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya terkait permintaan kuasa hukum Patas Sulaiman SH dan Ronald Reagen S Baringbing SH untuk menggelar perkara eksternal terkait perkara dugaan tindak pidana pemerasan Pasal 368 Jo 68 KUHP yang disangkakan kepada Feri Arisandi serta Heriyanto, begitu juga dengan Kejari Karimun, Dr Priyambudi SH.MH belum dapat dimintai tanggapanya. (*)
