KARIMUNKEPRI

Kuasa Hukum Purma Handika Kecewa Dua Kali Pihak Satresnarkoba Polres Karimun Tidak Hadir Disidang Praperadilan Kasus Narkoba

KARIMUNTODAY.COM,  KARIMUN – Merasa tidak puas dengan penangkapan dan penahanan dirinya sebagai tersangka kasus narkoba jenis shabu-shabu, Purma Handika melalui kuasa hukumnya Raja Hambali SH MH mengajukan sidang Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Satresnarkoba Polres Karimun sebagai termohon tidak hadir di pemanggilan pembacaan agenda sidang Praperadilan pada Senin (2/8/2021).Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun kembali menjadwalkan pembacaan agenda sidang Praperadilan pada Jum’at (6/8), namun kembali Satresnarkoba Polres Karimun tetap tidak hadir di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Dengan demikian pembacaan agenda persidangan Praperadilan kembali ditunda oleh pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sampai dengan (26/8/2021) mendatang.

Raja Hambali SH MH kuasa hukum pemohon (Purma Handika) menyampaikan pada karimuntoday.com Jum’at (6/8) di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.Menurut Raja Hambali dengan adanya penundaan pembacaan agenda persidangan yang tidak dihadiri oleh Satresnarkoba Polres Karimun dua kali berturut-turut telah menimbulkan kerugian pada Kliennya.

Dikatakan Raja Hambali, langkah Praperadilan diambil oleh Kliennya, sebagai tolak ukur untuk menguji Propesionalisme penyidik Polres Karimun khususnya yang menangani kasus narkoba.

Disampaikan Raja Hambali SH MH, selaku kuasa hukum Purma Handika,” Kliennya Purma Handika saat ditangkap di halaman parkir Hotel Paradise oleh kepolisian Polres Karimun (4/6/2021) lalu tidak ditemukan barang bukti shabu-shabu di badannya.Selain itu, hasil tes urin yang dilakukan oleh tim medis kepolisian Polres Karimun hasilnya menunjukkan Klien kami bebas dari zat narkoba, sangat ironi kalau Kliennya dilakukan penahanan dan di jadikan tersangka.

Pasal-pasal yang disangkakan juga cukup tidak masuk akal, seperti pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.Pasal-pasal yang disangkakan tersebut kepada Klien kami terkesan dipaksakan oleh penyidik, karena Klien kami tidak terbukti memiliki bukti shabu dan hasil tes urin dinyatakan negatif narkoba, kata Raja Hambali selaku kuasa hukum Purma Handika.

Dikutip dari beberapa media, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto, menjelaskan.Menurutnya proses penangkapan Purma Handika pada (4/6/2021) memang tidak ditemukan bukti adanya barang bukti sabu. Namun dihari yang sama, pihaknya mengamankan seorang pelaku bernama Muhammad Faisal dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 ons.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, Muhammad Faisal mengakui bahwa barang tersebut didapat dari tersangka Purma Handika, sehingga itu yang menjadikan cukup bukti untuk dilakukan penahanan,tutur AKP Elwin Kristanto, yang dikutip dari beberapa media.

Sarimah istri Purma Handika, yang dijumpai Jum’at (6/8) mengatakan.Dikatakan Sarimah, atas dasar apa suaminya dilakukan penahanan dan di jadikan tersangka, padahal suaminya saat dilakukan penangkapan di halaman parkir Hotel Paradise pada (4/6) lalu pihak kepolisan tidak menemukan bukti shabu di badan suaminya.

Dengan demikian Sarimah meminta agar pihak Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun melalui Praperadilan ini nanti dapat mengkaji sah dan tidaknya penangkapan, penahanan dan sangkaan pada suaminya yang tidak memiliki bukti shabu dan negatif dari tes urin, yang dilakukan pihak kepolisian

Polres Karimun.Selain itu kalau pihak penyidik bisa menjadikan suami saya sebagai tersangka dengan ucapan atau alibi orang lain, berarti banyak yang harus masuk penjara hanya karena di fitnah dan disebut-sebut tanpa bukti yang sah, pungkas Sarimah.

Secara terpisah, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konformasinya terkait ketidak hadiran personilnya pada dua kali persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, belum dapat dimintai tanggapanya. (majid)

 

Loading...
 

Tags
Close
Close